Waspada, Pelanggar Marka Jalan di Lampu Merah Bisa Kena Denda Segini

Dok Grid - Rabu, 20 Maret 2024 | 16:11 WIB

PIlustrasi pengendara motor yang berhenti melebihi marka jalan. (Dok Grid - )

Otomania.com - Masih sering bisa dijumpai di lampu merah, pengguna kendaraan yang nekat berhentinya bukan di belakang garis marka jalan.

Malah ada juga yang dengan sengaja memilih berhenti setelah garis zebra cross yang seharusnya menjadi tempat pengguna jalan menyebrang jalan.

Mereka melakukan hal tersebut dengan alasan yang beragam, seperti terburu-buru, atau tidak melihat marka dan juga alasan lainnya.

Padahal dengan melakukan hal tersebut, tentunya sudah menyalahi aturan garis marka yang tertuang dalam Pasal 106 ayat 4 Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pasal 106 ayat 4 tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi delapan ketentuan.

Baca Juga: Roda Depan Motor Oleng Saat Injak Marka Jalan? Inilah Penyebabnya

Delapan poin yang harus dipatuhi pada pasal 106 ayat 4 yakni: rambu perintah atau rambu larangan; marka jalan; alat pemberi isyarat lalu lintas; gerakan lalu lintas; serta berhenti dan parkir.

Kemudian peringatan dengan bunyi serta sinar; kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.

Nah, pengendara yang kedapatan tidak mematuhi marka jalan, maka sudah dipastikan melanggar pasal 106 ayat 4 tersebut.

Lantas, apa hukumannya kalau melanggar marka jalan yang sudah diatur di pasal 106 ayat 4?

Untuk hukumannya tertuang pada pasal 287 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ.

Pengendara yang melanggar rambu atau marka jalan yang sudah diatur dalam pasal 106 ayat 4 akan terancam hukuman pidana selama maksimal dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.

Baca Juga: Lakukan Hal Ini Jika Melihat Marka Jalan Warna Kuning Bentuk Zig-Zag