Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lakukan Hal Ini Jika Melihat Marka Jalan Warna Kuning Bentuk Zig-Zag

Dok Grid - Selasa, 5 Maret 2024 | 11:21 WIB
Marka Jalan Berbiku
Tribun Jabar
Marka Jalan Berbiku

Otomania.com - Ketemu marka warna kuning bentuknya zig- zag, sudah tahu harus bagaimana?

Baragam marka jalan yang terdapat di Tanah Air, yang bisa dikenali dengan bentuk dan juga warna yang digunakan.

Namun, pernahkahkah ketemu marka jalan dengan bentuk zig-zag dengan warna kuning?

Yup, marka jalan berbentuk zig-zag seperti gambar petir ini disebut dengan berbiku-biku.

Bentuk dan warna tanda tersebut, bukanlah tanda kalau jalanan bisa menyengat listrik.

Namun marka tersebut berfungsi sebagai tanda penegasan bahwa area itu merupakan zona larangan parkir.

Hal tersebut disebutkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia (RI) Nomor 34 Tahun 2014 Pasal 43 ayat 1:

"Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning."

Baca Juga: Marka Chevron di Jalan Tol Tidak Boleh Diinjak, Bisa Denda 500rb

Marka Jalan Berbiku-biku
TribunJogja.com
Marka Jalan Berbiku-biku

Larangan tersebut berlaku tak hanya untuk kendaraan roda empat, namun juga roda dua.

Editor : optimization
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa