Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Marka Chevron di Jalan Tol Tidak Boleh Diinjak, Bisa Denda 500rb

Dok Grid - Jumat, 1 Maret 2024 | 11:17 WIB
Ilustrasi jalan tol Jasa Marga Group
Jasa Marga
Ilustrasi jalan tol Jasa Marga Group

Otomania.com - Di jalan tol terdapat rambu dan marka lalu lintas yang terpasang, sebagai informasi bagi para pengguna jalan.

Marka jalan dengan garis putus-putus boleh dilintasi. Sedangkan untuk marka yang berupa garis lurus utuh tidak boleh dilintasi oleh kendaraan.

Salah satu jenis marka jalan yang tidak boleh dilintasi adalah marka chevron atau marka serong.

Jalan Tol Dalam Kota.
Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Jalan Tol Dalam Kota.

Di jalan tol, marka chevron umumnya ditemukan di pertemuan jalur masuk, dari gerbang tol dengan jalur utama tol atau pada pintu keluar tol.

Marka ini bentuknya adalah garis putih utuh yang tidak terputus sama sekali, merupakan larangan bagi pengemudi untuk melintas.

Mengabaikan marka jalan bisa jadi salah satu penyebab kecelakaan, khususnya di jalan tol, di mana kendaraan melaju dalam kecepatan yang tinggi.

Asal dalam melakukan perpindahan lajur di tempat yang tidak boleh dilintasi kendaraan dapat menyebabkan kecelakaan yang merugikan pengemudi maupun pengguna jalan yang lain.

Masih banyak pengemudi yang abai dengan marka-marka jalan tersebut.

Baca Juga: Ini Perbedaan Marka Jalan Warna Kuning dan Putih, Pengemudi Harus Tahu

Editor : optimization
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa