Otomania.com - Sukses kabur setelah melakukan penjambretan bukan berarti nasib ke dua jambret ini aman dan kejaran Polisi.
Dua pemuda yang diduga pelaku jambret tas berisi handphone dan cincin emas ini justru dijemput oleh Personel Reskrim Polsek Mlati di rumah kosnya.
Pelaku dugaan jambret tersebut berinisial HY (23) warga Donokerto Turi dan PC (24) warga Kricak Tegalrejo Yogyakarta.
Melansir dari TribunJogja.com, Kapolsek Mlati, Kompol Hariyanto, menjelaskan.
Kasus tersebut bermula ketika pelaku HY melintas di Jalan Jumeneng, Sinduadi Mlati, Sleman, Jumat (29/5/2020) pagi.
Pada saat bersamaan, korban bernama Haryanti (40) warga Botoijan, Sendangadi, Mlati melintas dengan mengendarai sepeda motor.
Baca Juga: Dua Pelaku Jambret Tak Bisa Mengelak, Disodorkan Rekaman Aksinya Merampas HP Anak Kecil Dalam Mobil
Saat itu korban membawa tas selempang dan kondisi jalan yang sepi menimbulkan niat HY untuk menjambret.
"Pelaku menarik tas korban hingga putus meski korban sempat mempertahankannya," jelasnya Minggu (7/6/2020).
Setelah menguasai tas tersebut, pelaku melarikan diri dan tak terkejar oleh korban.
Atas kejadian itu, Haryanti pun melapor ke Polsek Mlati.
Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Nur Cahyanto, memimpin penyelidikan dan meminta keterangan korban dan saksi di lokasi kejadian.
Berbekal informasi tersebut, petugas pun bisa mengidentifikasi pelaku dan menangkap pelaku di rumah kos di daerah Sleman.
Dari keterangan HY, barang-barang milik korban yakni cincin emas dan handphone telah diberikan ke PC untuk dijual di pasar Pingit Yogyakarta.
"Peran PC ini hanya mengantar HY menjual emas, PC ini mendapat upah uang Rp100 ribu. Sedangkan hasil penjualan cincin emas dan handpone tersebut laku Rp1 juta," terangnya.
Sementara itu, berdasarkan pengembangan kasus, pelaku HY ini ternyata juga pernah melakukan aksinya di daerah Kecamatan Sleman dan Ngaglik.
Dalam melakukan aksinya, pelaku beraksi pada pagi hari alasanya selain jalan sepi.
Baca Juga: Jambret dan Penadahnya Ditangkap Polisi, Sebelumnya Tarik Tas Milik Bule Wanita Hingga Terjatuh
"Motifnya ekonomi, pelaku berdalih usai kena PHK dari pekerjaanya sebagai karyawan toko roti," bebernya.
Atas perbuatanya saat ini pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polsek Mlati Ringkus Pelaku Jambret yang Beraksi Merampas Tas Berisi Cincin dan Handphone,