Sukses Kabur Setelah Menjambret Enggak Berarti Aman, Nasibnya Berubah Setelah Pulang ke Kosan

Parwata - Senin, 8 Juni 2020 | 10:00 WIB

Ilustrasi seorang polisi menangkap pelaku kriminal (Parwata - )

Atas kejadian itu, Haryanti pun melapor ke Polsek Mlati.

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Nur Cahyanto, memimpin penyelidikan dan meminta keterangan korban dan saksi di lokasi kejadian.

Baca Juga: Pelaku Jambret Gagal Kabur, Kejaran Korban Membuat Mereka Panik Sampai Kecelakaan, Ternyata Masih Amatiran

Berbekal informasi tersebut, petugas pun bisa mengidentifikasi pelaku dan menangkap pelaku di rumah kos di daerah Sleman.

Dari keterangan HY, barang-barang milik korban yakni cincin emas dan handphone telah diberikan ke PC untuk dijual di pasar Pingit Yogyakarta.

"Peran PC ini hanya mengantar HY menjual emas, PC ini mendapat upah uang Rp100 ribu. Sedangkan hasil penjualan cincin emas dan handpone tersebut laku Rp1 juta," terangnya.

Sementara itu, berdasarkan pengembangan kasus, pelaku HY ini ternyata juga pernah melakukan aksinya di daerah Kecamatan Sleman dan Ngaglik.

Dalam melakukan aksinya, pelaku beraksi pada pagi hari alasanya selain jalan sepi.

Baca Juga: Jambret dan Penadahnya Ditangkap Polisi, Sebelumnya Tarik Tas Milik Bule Wanita Hingga Terjatuh

"Motifnya ekonomi, pelaku berdalih usai kena PHK dari pekerjaanya sebagai karyawan toko roti," bebernya.

Atas perbuatanya saat ini pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.


Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polsek Mlati Ringkus Pelaku Jambret yang Beraksi Merampas Tas Berisi Cincin dan Handphone,