Dua Orang Foto Bareng Timsus Polisi, Sebelumnya Dapat Hadiah Timah Panas, Ternyata Pelaku Penggelapan Kendaraan

Adi Wira Bhre Anggono - Selasa, 12 Mei 2020 | 12:30 WIB

Tim Gabungan dari Polda Sulut dan Polresta Manado bekuk tersangka penggelapan mobil dan motor (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Dua orang pelaku penggelapan kendaraan bermotor dihadiahi timah panas saat dibekuk oleh tim gabungan dari Polda Sulawesi Utara.

Penangkapan pelaku begal dan penggelapan mobil itu diringkus petugas gabungan Opsnal dari Timsus Maleo Polda Sulut yang berkolaborai dengan Tim Macan dan Tim Paniki Polresta Manado.

Tim gabungan berhasil mengamankan 2 orang tersangka penggelapan kendaraan bermotor roda empat yang telah terjadi di wilayah hukum Polresta Manado itu pada Sabtu (9/5/2020)

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban DPP (29) warga Kota Manado dan JJFS (53) warga Kota Bitung, serta saksi berinisial NS.

Baca Juga: Kasus Lagi Mobil Listrik Terbakar Saat Dicas, di Video Terlihat Cepatnya Api Merambat ke Kendaraan yang Lain

Keduua tersangka masing-masing KES (25) dan MP (26) merupakan warga Kabupaten Minahasa.

"Kronologi singkat kejadian berawal saat korban selaku pemilik kendaraan menitipkan kendaraan miliknya kepada NS selaku pemilik usaha rental kendaraan," kata Kompol Prevly Tampanguma, Katimsus Maleo Polda Sulut, Senin (11/5/2020) dikutip dari Tribun Manado.

Ia menambahkan, kemudian pelaku KES datang ke rental tersebut dan menyewa satu unit kendaraan jenis Daihatsu Sigra DB 1230 LG yang merupakan milik dari pelapor atau korban.

"Namun, beberapa hari setelah menyewa kendaraan tersebut, KES sudah tidak bisa dihubungi lagi.

Baca Juga: Residivis Asimilasi Berulah, Begal Motor Sampai Dua Kali, Satu Tewas Usai Ancam Petugas Pakai Katana

Dan saat diamankan di wilayah Provinsi Gorontalo KES ternyata sedang berusaha menjual kendaraan milik korban kepada beberapa penadah,” ujarnya.

Lanjutnya, berdasarkan kejadian tersebut, korban atau pelapor mendatangi Polresta Manado dan membuatkan laporan.

"Mereka ditangkap setelah Tim Opsnal Gabungan mendapatkan informasi bahwa KES akan menjual kendaraan yang digelapkan ke beberapa penadah di Provinsi Gorontalo," jelasnya.

Kompol Prevly menambahkan, Tim Opsnal Gabungan lalu berkoordinasi dengan Timsus Pandawa Polres Gorontalo.

Baca Juga: Orang yang Dipukul Biker Ngamuk Ini Ternyata Bukan Petugas Check Point PSBB, Berikut Keterangan Polisi

KES diamankan terlebih dahulu oleh Tim Pandawa Polres Gorontalo pada saat akan menjual kendaraan milik korban/pelapor.

"KES mengakui perbuataannya yang hendak menjual kendaraan milik korban/pelapor kepada beberapa penadah di Provinsi Gorontalo," sebut dia.

Menurut Kompol Prevly, KES juga mengakui keterlibatannya pada salah satu tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Resta Manado.

Yakni aksinya di Kelurahan Kairagi sekira 2 bulan yang lalu dengan barang bukti 1 unit sepeda motor.

Baca Juga: ABG Kebanyakan Drama, Mendadak Jadi Anak Baik ke Polisi Sebelum Ketahuan Kalau Aslinya Begal Motor

"Berdasarkan pengakuan tersebut, Tim Opsnal gabungan langsung melakukan pengembangan, namun saat sedang dilakukan pengembangan pencarian barang bukti hasil curas di wilayah Kawangkoan, Kabupaten Minahasa, pelaku lelaki KES berusaha melarikan diri dan petugas berusaha memberikan peringatan," beber dia.

Tambah Katimsus, setelah diberi peringatan tetapi tidak diindahkan hingga akhirnya petugas melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki KES.

Sementara itu, tuturnya, barang bukti yang diamankan ialah satu unit kendaraan Daihatsu Sigra warna biru dengan No Pol DB DB 1230 LG dan satu unit kendaraan Honda Vario No Pol 2647 CP.

"Fakta-fakta yang didapat bahwa KES benar telah menyewa satu unit kendaraan roda empat milik pelapor dari saksi NS," ucap Katimsus Maleo.

Baca Juga: Seorang Pemotor Alami Nasib Sial, Kepala Dapat 10 Jahitan, Motornya Jatuh ke Jurang Karena Longsor

Saat itu KES berniat menjual kendaraan milik pelapor di Provinsi Gorontalo seharga Rp 20 juta ke beberapa orang penadah.

Pencurian dengan kekerasan

Ditegaskan Kompol Prevly, KES dan rekannya S (DPO) juga terlibat langsung dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan, 1 unit kendaraan bermotor roda dua yang terjadi sekitar 2 bulan lalu di wilayah hukum sektor Mapanget.

"Modus operandi dalam tindak pidana penggelapan roda empat, KES melakukannya dengan modus menyewa 1 unit kendaraan dan kemudian dijualnya," ujar Katimsus.

Baca Juga: Orang Kaya Bebas, Sutradara Kondang Rano Karno Ditawari Tukar Oplet Si Doel dengan Rolls Royce oleh Raffi Ahmad

Jelasnya, dalam tindak pidana curas KES dan rekannya S (DPO) melakukannya dengan cara memepet korban yang sedang mengendarai roda dua hingga terjatuh dan kemudian membawa kabur motor milik korban.

"Tindakan kepolisian ialah mengamankan pelaku, mengamankan barang bukti dan interogasi," tutup Kompol Prevly.

Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul "Polisi Akhirnya Tembak Tersangka Penggelapan Mobil dan Begal di Manado".