Otomania.com - Dua orang pelaku penggelapan kendaraan bermotor dihadiahi timah panas saat dibekuk oleh tim gabungan dari Polda Sulawesi Utara.
Penangkapan pelaku begal dan penggelapan mobil itu diringkus petugas gabungan Opsnal dari Timsus Maleo Polda Sulut yang berkolaborai dengan Tim Macan dan Tim Paniki Polresta Manado.
Tim gabungan berhasil mengamankan 2 orang tersangka penggelapan kendaraan bermotor roda empat yang telah terjadi di wilayah hukum Polresta Manado itu pada Sabtu (9/5/2020)
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban DPP (29) warga Kota Manado dan JJFS (53) warga Kota Bitung, serta saksi berinisial NS.
Keduua tersangka masing-masing KES (25) dan MP (26) merupakan warga Kabupaten Minahasa.
"Kronologi singkat kejadian berawal saat korban selaku pemilik kendaraan menitipkan kendaraan miliknya kepada NS selaku pemilik usaha rental kendaraan," kata Kompol Prevly Tampanguma, Katimsus Maleo Polda Sulut, Senin (11/5/2020) dikutip dari Tribun Manado.
Ia menambahkan, kemudian pelaku KES datang ke rental tersebut dan menyewa satu unit kendaraan jenis Daihatsu Sigra DB 1230 LG yang merupakan milik dari pelapor atau korban.
"Namun, beberapa hari setelah menyewa kendaraan tersebut, KES sudah tidak bisa dihubungi lagi.
Baca Juga: Residivis Asimilasi Berulah, Begal Motor Sampai Dua Kali, Satu Tewas Usai Ancam Petugas Pakai Katana