Abdul Aziz melanggar aturan lalu lintas, karena tak mengenakan helm.
Dia terpotret kamera CCTV di traffic light Gunungsari.
"Pengurusannya juga rumit. Seharusnya setelah membayar denda tak perlu ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Saya berharap, pengurusan e-tilang bisa dilakukan di satu tempat saja agar tak memakan waktu," pungkasnya.
Berdasarkan catatan Ditlantas Polda Jatim, sejak 17 Januari 2020 hingga 16 Februari 2020 terdapat 6.035 pelanggar melalui penerapan E-TLE di Kota Surabaya.
Menerobos lampu merah atau traffic light (TL) menjadi pelanggaran terbanyak, yakni 3.285 pelanggar
Baca Juga: Jangan Cuek Saat Kena Tilang E-TLE, Siap-siap STNK Diblokir
Diikuti pelanggaran menerabas marka dan rambu, sejumlah 1.712 pelanggar.
Lalu, tidak mengenakan sabuk keselamatan 472 pelanggar.
Melanggar batas ambang kecepatan 268 pelanggar.
Lalu, tidak menggunakan helm 202 pelanggar dan bermain ponsel saat mengemudi sejumlah 96 pelanggar.
Dari total pelanggara itu paling banyak dilakukan kalangan masyarakat swasta, sejumlah 758 orang.
Sedangkan dari kalangan TNI dan Polri, tercatat 50 orang.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Foto Capture CCTV E-Tilang Tidak Jelas, Pegang Pipi Dikira Main Ponsel di Mobil,