Mobil yang terpotret oleh kamera CCTV e-tilang, Nissan Grand Livina abu-abu.
Sedangkan mobil miliknya Toyota Calya putih.
Selanjutnya, dia mengkonfirmasi kejanggalan surat e-tilang ke Posko Gakkum, Siola pada 21 Januari 2020.
"Petugas pun kaget melihat kejanggalan itu. Nopol mobil sama, tapi jenis dan warnanya berbeda. Setelah saya menunjukkan STNK untuk membuktikan bila itu bukan mobil saya, petugas tak menilang. Mereka juga akan menindaklanjuti masalah ini," terangnya.
Kendati tak ditilang, Sariyanto mengaku kecewa.
Baca Juga: Penggemar Lewat Jalur TransJakarta Bakal Kapok, CCTV E-TLE Mengintai
Sebab, petugas tak melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum melayangkan surat e-tilang kepadanya.
Mengurus e-tilang juga sangat memakan waktunya dan terbilang ribet.
Makan Waktu dan Terbilang Ribet
Sementara Abdul Aziz (49), warga Kedurus, Surabaya mengatakan pengurusan surat e-tilang memakan waktu lama.
Dia datang di Posko Gakkum Siola pada pukul 07.00 wib. Namun, dia baru mendapat panggilan petugas pada pukul 13.45 wib.
"Saya datang pukul 07.00 mendapat antrean 77. Hari ini cukup banyak pengendara yang mengurus e-tilang. Kalau jam 08.00 ke sini bisa tak kebagian nomor antrean, karena kuotanya cuma 150 orang. Maka dari itu saya datang lebih pagi. Tapi nyatanya tetap lama. Saya berharap ada inovasi pengurusan e-tilang," ujarnya.