Batal Ditilang Gara-gara Foto CCTV E-Tilang Tidak Jelas, Pegang Pipi Dikira Main Handphone

Parwata - Senin, 24 Februari 2020 | 19:00 WIB

Foto Ilustrasi. Petugas Surabaya Intelligent Transportation System (SITS) di Terminal Bratang menunjukkan rekaman pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman dari tangkapan CCTV yang dipasang di frontage road Jl A Yani, Jumat (3/1/2020). (Parwata - )

Otomania.com - Kota Surabaya telah menerapakan Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau e-tilang sebulan lalu.

E-tilang tersebut tepatnya sudah diterapkan pada 16 Januari 2020 lalu.

Melansir dari Surya.co.id, dalam penerapannya E-TLE itu terjadi sejumlah masalah, yakni soal keakuratan kamera CCTV e-tilang.

Mochammad Yusril Afandi (22), warga Sidoarjo, merupakan salah satu pengendara mobil yang pernah jadi sasaran ketidakakuratan kamera CCTV e-tilang.

Setelah diurus di Posko Gakkum, Mal Pelayanan Siola, Yusril dinyatakan tidak melanggar dan tidak jadi ditilang.

Baca Juga: Tahun Depan Motor Dibidik Kamera E-TLE, Polisi Bingung Posisi Pelat Nomor

Yusril pun mengisahkan, saat itu dia mengendarai mobil Daihatsu Sirion nopol W 1393 TX dari arah Waru menuju Jalan Darmo, Surabaya untuk menjemput seorang teman di rumah saudara.

Sesampainya di Jalan Ahmad Yani, mobil yang ia kendarai terbidik kamera CCTV e-tilang karena dianggap melanggar lalu lintas.

"Saya melihat kamera CCTV mengeluarkan cahaya atau flash, memotret mobil saya. Saya menyadari bakal kena e-tilang. Tapi saya bingung, karena tak merasa melanggar aturan lalu lintas seperti marka jalan dan rambu-rambu. Kecepatan mobil juga 40 km," kata Yusril, Jumat (21/2/2020).

Dua hari kemudian, Yusril mendapat surat e-tilang dari Polda Jatim yang dikirim langsung ke rumahnya.

Ketika membuka surat e-tilang, ia terkejut dengan penjelasan pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya.