Walhasil, petugas tak jadi menilang Yusril.
Temannya juga memberikan kesaksian jika tak menerima telepon dari Yusril saat diperjalanan.
"Proses pembelaan diri berlangsung 30 menit, teman saya membantu menjadi saksi. Petugas tak menilang. Karena saya tak terbukti bermain ponsel,'' urainya.
Sariyanto, warga Sidoarjo juga merasakan nasib serupa dengan Yusril akibat ketidakakuratan CCTV e-tilang.
Sariyanto mendapat surat e-tilang pada 17 Januari 2020.
Baca Juga: Tambah Canggih, CCTV E-TLE Bisa Deteksi Jenis Pelanggaran Ini
Dalam surat e-tilang itu menyebutkan, bila dirinya telah melanggar marka di Jalan Bratang Nginden sekitar pukul 21.30.
Padahal pada pukul 21.30 di hari itu, Sariyanto lembur kerja.
Jalan Nginden Bratang juga bukan jalur Sariyanto berangkat ataupun pulang kerja.
Dia pun keheranan dan merasa ada yang janggal.
"Saya lihat informasi pelat nomor di surat e-tilang, memang sesuai dengan mobil saya yakni L 1247 EM. Tapi saat saya lihat fotonya, bukan mobil saya," jelasnya.