Otomania.com - Karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spektek) kelengkapan motor yang standar.
Aparat kepolisian telah menghimbau pada produsen knalpot dan toko-toko yang menjual knalpot brong.
Supaya tidak memproduksi dan menjual lagi knalpot brong.
Melansir dari TribunJatim.com, Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana menyampaikan kepada awak media, Senin (30/12/2019).
"Kami sudah surati produsennya dan toko-toko supaya tidak menjual dan membuat lagi knalpot brong," jelas AKBP Miko Indrayana.
Baca Juga: Pemotor Pakai Knalpot Brong di Kudus, Konvoi Malam Tahun 2020 Bakal Ditertibkan
Diungkapkan, razia motor dengan knalpot brong merupakan bentuk komitmen polisi atas laporan dan keresahan masyarakat menyusul banyaknya motor yang menggunakan onderdil tidak sesuai spektek.
Kapolres menghimbau masyarakat untuk saling menghormati dengan sesama pemakai jalan, salah satunya tidak memakai knalpot brong.
"Mari kita tertib berlalulintas agar masyarakat nyaman," jelasnya kepada Tribunjatim.com.
Sementara Satlantas Polres Kediri Kota saat ini masih mengamankan sebanyak 163 motor dari berbagai jenis.
Baca Juga: Polisi Serius Bikin Satgas Anti Knalpot Brong, Penjualnya Gimana Ya?
Motor ini tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan tidak dilengkapi dokumen surat-surat yang sah.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana menjelaskan, beberapa motor memakai knalpot brong sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Ada sepeda motor dengan knalpot brong yang kita amankan. Rencananya knalpot brong akan dimusnahkan," tandasnya kepada Tribunjatim.com.
Sebagian knalpot brong telah dilucuti untuk dimusnahkan.
Termasuk pemilik sepeda motor saat mengambil kendaraannya harus melengkapi dengan onderdil yang sesuai spektek.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Polisi Minta Produsen Onderdil di Kota Kediri Tidak Buat Knalpot Brong,