Penjual dan Produsen Knalpot Brong Dapat Surat Dari Polisi, Isinya Seperti Ini

Parwata - Selasa, 31 Desember 2019 | 08:00 WIB

Ratusan knalpot brong beserta motor yang diamankan (Parwata - )

Otomania.com - Karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spektek) kelengkapan motor yang standar.

Aparat kepolisian telah menghimbau pada produsen knalpot dan toko-toko yang menjual knalpot brong.

Supaya tidak memproduksi dan menjual lagi knalpot brong.

Melansir dari TribunJatim.com, Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana menyampaikan kepada awak media, Senin (30/12/2019).

"Kami sudah surati produsennya dan toko-toko supaya tidak menjual dan membuat lagi knalpot brong," jelas AKBP Miko Indrayana.

Baca Juga: Pemotor Pakai Knalpot Brong di Kudus, Konvoi Malam Tahun 2020 Bakal Ditertibkan

Diungkapkan, razia motor dengan knalpot brong merupakan bentuk komitmen polisi atas laporan dan keresahan masyarakat menyusul banyaknya motor yang menggunakan onderdil tidak sesuai spektek.

Kapolres menghimbau masyarakat untuk saling menghormati dengan sesama pemakai jalan, salah satunya tidak memakai knalpot brong.

"Mari kita tertib berlalulintas agar masyarakat nyaman," jelasnya kepada Tribunjatim.com.

Sementara Satlantas Polres Kediri Kota saat ini masih mengamankan sebanyak 163 motor dari berbagai jenis.

Baca Juga: Polisi Serius Bikin Satgas Anti Knalpot Brong, Penjualnya Gimana Ya?