Bocah di Bawah Umur Terlibat Curanmor, Jual 'Hasil Mutilasi' di FB Pakai Akun Palsu
Otomania.com - Makin hari makin banyak aksi kejahatan yang dilakukan anak di bawah umur.
Seperti yang baru saja diungkap Satreskrim Polsek Sei Beduk dengan mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor , Selasa (8/10/2019).
Seperti dilansir TribunBatam.id, Kapolsek Sei Beduk AKP Joko Purnawanto mengatakan, pengungkapan curanmor tersebut berawal dari laporan salah seorang warga.
Korban curanmor yang merupakan warga Perumahan Bida Asri 1, itu kehilangan motor Yamaha Mio warna merah bernopol BP 5345 JM pada Rabu (2/10/2019).
(Baca Juga: Valentino Rossi Paksa Yamaha Untuk Pagari Fabio Quartararo, Tim Lain Mengintai)
"Di mana, sebelumnya korban sudah membuat LP di wilayah hukum Polsek Batam Kota, ternyata pelaku berhasil diamankan di wilayah hukum Polsek Seibeduk. Sehingga Polsek Batam Kota sudah melimpahkan kasus tersebut kepada kami," kata Joko di Mapolsek Seibeduk, Kamis (10/10/2019).
Usai diselidiki dan dilakukan penangkapan di dua tempat yang berbeda, ternyata pelakunya merupakan anak di bawah umur.
Yang pertama berinisial CLZ berumur 15 tahun, dan ABB yang berumur 19 tahun.
(Baca Juga: Dilengkapi Supercharger, Inilah Naked Sport Kawasaki Keluaran Terbaru)
"Untuk pelaku CLZ berhasil diamankan bersama barang bukti motor curian yang warnanya sudah diubah menjadi hijau dikediamannya di Simpang Dam, Seibeduk, Selasa (8/10/2019) siang," jelas Joko.
"Sementara pelaku ABB berhasil diamankan pada sore harinya di daerah Kampung Tower, Muka Kuning bersama Motor Honda Revo tanpa Nopol yang digunakan untuk menjalankan aksinya," tambahnya.
Dijelaskan, dari pengakuan kedua pelaku, mereka bersama rekannya yang juga masih dibawah umur, BZ (16) berperan sebagai eksekutor, namun saat ini masih dalam pengejaran polisi alias DPO.
(Baca Juga: Aksi Heroik Pak Lurah, Setir Sendiri Damtor, Api Nyaris Bakar Rumah Warga)
"Parahnya lagi, dari pengakuan mereka, ternyata sudah menjalankan aksinya sebanyak lima kali di tempat yang berbeda, yakni di Batu Ampar satu kali, di Sei Beduk satu kali, dan di Batam Kota sebanyak tiga kali," jelas Joko.
Bahkan, mereka nekat menjual hasil curiannya di Media sosial Facebook FJB Batam dengan menggunakan akun palsu.
"Untuk mesin dan rangka motor, mereka menjualnya melalui FJB Batam dengan menggunakan akun palsu, sementara untuk bodi dijual secara acak atau dicincang," bebernya.
(Baca Juga: Suka Beli Oli Motor di Toko Online? Merek Ini Paling Banyak Palsunya)
Dari hasil pengembangan, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari Kapling Nusa Indah, Piayu yang di antaranya sparepart motor berbagai merek yang sudah dicincang habis dan beberapa alat kunci serta cat pilox.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman kurungan penjara maksimal lima tahun.
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul "Seorang ABG di Batam Ikut Curi Motor, Cincang Bodi Motor dan Jual Mesin Pakai Akun Palsu".