(Baca Juga: Suka Beli Oli Motor di Toko Online? Merek Ini Paling Banyak Palsunya)
Dari hasil pengembangan, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari Kapling Nusa Indah, Piayu yang di antaranya sparepart motor berbagai merek yang sudah dicincang habis dan beberapa alat kunci serta cat pilox.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman kurungan penjara maksimal lima tahun.
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul "Seorang ABG di Batam Ikut Curi Motor, Cincang Bodi Motor dan Jual Mesin Pakai Akun Palsu".