(Baca Juga: Dilengkapi Supercharger, Inilah Naked Sport Kawasaki Keluaran Terbaru)
"Untuk pelaku CLZ berhasil diamankan bersama barang bukti motor curian yang warnanya sudah diubah menjadi hijau dikediamannya di Simpang Dam, Seibeduk, Selasa (8/10/2019) siang," jelas Joko.
"Sementara pelaku ABB berhasil diamankan pada sore harinya di daerah Kampung Tower, Muka Kuning bersama Motor Honda Revo tanpa Nopol yang digunakan untuk menjalankan aksinya," tambahnya.
Dijelaskan, dari pengakuan kedua pelaku, mereka bersama rekannya yang juga masih dibawah umur, BZ (16) berperan sebagai eksekutor, namun saat ini masih dalam pengejaran polisi alias DPO.
(Baca Juga: Aksi Heroik Pak Lurah, Setir Sendiri Damtor, Api Nyaris Bakar Rumah Warga)
"Parahnya lagi, dari pengakuan mereka, ternyata sudah menjalankan aksinya sebanyak lima kali di tempat yang berbeda, yakni di Batu Ampar satu kali, di Sei Beduk satu kali, dan di Batam Kota sebanyak tiga kali," jelas Joko.
Bahkan, mereka nekat menjual hasil curiannya di Media sosial Facebook FJB Batam dengan menggunakan akun palsu.
"Untuk mesin dan rangka motor, mereka menjualnya melalui FJB Batam dengan menggunakan akun palsu, sementara untuk bodi dijual secara acak atau dicincang," bebernya.