Otomania.com - Sebagai pengguna jalan, melakukan kebut-kebutan atau ugal-ugalan di jalan akan membahayakan pengguna jalan lainnya selain pada dirinya sendiri.
Ngebut di jalanan serta melanggar rambu dan aturan lalu lintas sering menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
Selain membahayakan, melewati batas kecepatan yang ditentukan, sudah diatur dalam peraturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Peraturan tersebut tersebut tertulis pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009.
Pada paragraf Kelima Pasal 115 yang menyebutkan;
Baca Juga: Street Manners: Kendaraan Pejabat Apalagi Rakyat, Gak Boleh Pakai Lampu Strobo, Jangan Ditawar
Baca Juga: Street Manners: Pembonceng Enggak Pakai Helm, Tahu Berapa Dendanya?
Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
a. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan / atau
b. Berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.
Adapun Pasal 21 dari Undang-undang no 22 tahun 2009 yang membahas batas kecepatan maksimal suatu kendaraan menyebutkan;
(1) Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional.
(2) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antarkota, dan jalan bebas hambatan.
(3) Atas pertimbangan keselamatan atau pertimbangan khusus lainnya, Pemerintah Daerah dapat menetapkan batas kecepatan paling tinggi setempat yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.
(4) Batas kecepatan paling rendah pada jalan bebas hambatan ditetapkan dengan batas absolut 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
Baca Juga: Street Manners: Tujuh Urutan Prioritas Kendaraan Utama Di Jalan Raya
Nah, jadi sudah jelas ada peraturannya yang mengatur seberapa kecepatan Anda saat berkendara.
Dan enggak bisa main-main, karena barang siapa yang melanggar peraturan tersebut juga bisa terkena sanksi yang juga sudah ditetapkan.
Tertulis pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 Pasal 287 ayat 5 yang berbunyi;
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Mungkin, bagi sebagian orang terasa menyenangkan memicu adrenalin, apalagi bagi kaum yang jiwa muda.
Namun, enggak ingin kan kena denda apalagi dikurung sampai dua bulan cuma gara-gara ngebut?