Street Manners: Begini Bunyi Peraturan Yang Suka Ngebut Di Jalanan

Parwata - Minggu, 30 Juni 2019 | 11:05 WIB

Ilustrasi, seorang pengendara motor yang ugal-ugalan di jalan (Parwata - )

Otomania.com - Sebagai pengguna jalan, melakukan kebut-kebutan atau ugal-ugalan di jalan akan membahayakan pengguna jalan lainnya selain pada dirinya sendiri.

Ngebut di jalanan serta melanggar rambu dan aturan lalu lintas sering menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

Selain membahayakan, melewati batas kecepatan yang ditentukan, sudah diatur dalam peraturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Peraturan tersebut tersebut tertulis pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009.

Pada paragraf Kelima Pasal 115 yang menyebutkan;

Baca Juga: Street Manners: Kendaraan Pejabat Apalagi Rakyat, Gak Boleh Pakai Lampu Strobo, Jangan Ditawar

Baca Juga: Street Manners: Pembonceng Enggak Pakai Helm, Tahu Berapa Dendanya?

Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:

a. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan / atau

b. Berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.