Nah, jadi sudah jelas ada peraturannya yang mengatur seberapa kecepatan Anda saat berkendara.
Dan enggak bisa main-main, karena barang siapa yang melanggar peraturan tersebut juga bisa terkena sanksi yang juga sudah ditetapkan.
Tertulis pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 Pasal 287 ayat 5 yang berbunyi;
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Mungkin, bagi sebagian orang terasa menyenangkan memicu adrenalin, apalagi bagi kaum yang jiwa muda.
Namun, enggak ingin kan kena denda apalagi dikurung sampai dua bulan cuma gara-gara ngebut?