Kenaikan Tarif Tol JORR Dapat Kritikan Keras, Tak Miliki Dasar Kalkulasi Kuat

Irsyaad Wijaya - Rabu, 20 Juni 2018 | 17:35 WIB

GT Semper Utama yang rencananya akan dihilangkan jika integrasi tarif tol JORR resmi berlaku (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.com - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengkritik keras kenaikan tarif jalan tol Jakarta Outer Ring Road (JORR).

Kenaikan tarif jalan tol tersebut resmi dilakukan pemerintah per hari ini Rabu, (20/6/18).

Menurut Fadli Zon, Kebijakan itu tak memiliki dasar kalkulasi kuat, dinilai hanya menguntungkan BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) dan menambah beban ekonomi masyarakat.

Bahkan kebijakan ini makin memeras rakyat di tengah daya beli yang lemah.

“Kebijakan pemerintah menaikkan tarif tol 20 Juni 2018, sangat tak logis."

"Pendapatan jalan tol saat ini sudah tinggi, tapi standar pelayanan masih belum memadai," kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (20/6/2018).

(BACA JUGA: Duh, Toyota Kijang Terbakar Saat Panasin Mesin, Satu Rumah Ikut Terbakar)

Menurutnya, kalkulasi kenaikan tarif tidak melalui pertimbangan matang.

BPJT (Badan Pengelola Jalan Tol) menyampaikan dua alasan kenaikan tarif tol. Pertama, mendorong kendaraan angkutan barang untuk mematuhi aturan muatan dan dimensi.

Kedua, mempersingkat waktu tempuh yang dijalani pengguna jalan tol karena gerbang tol yang dilewati berkurang. Dua alasan ini sekilas tampak membela kepentingan publik.

Namun hal tersebut sebenarnya hanya membalut kepentingan terselubung sesungguhnya untuk menggenjot keuntungan.

"Tiga hal tersebut menandakan tujuan kenaikan tarif kali ini memang hanya untuk meningkatkan keuntungan pengelola jalan tol. Bukan karena mau meningkatkan pelayanan," paparnya.

(BACA JUGA: Jangan Kaget, Sebentar Lagi Bikin Atau Perpanjang Semua Jenis SIM Wajib Tes Psikologi)

“Saya mencatat setidaknya ada tiga persoalan kenaikan tarif tol JORR kali ini. Pertama, kenaikan tarif ini berpotensi menyalahi regulasi."

Dalam UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan, memang benar evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali.

Penyesuaian terakhir terjadi tahun 2015. Namun ada hal lain yang perlu diperhatikan.

Dalam pasal 48 ayat (1), tarif tol dihitung berdasarkan tiga hal, yakni kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan (BKBOK) dan kelayakan investasi.

"Pertanyaannya, apakah kenaikan tarif tol ini telah dihitung berdasarkan tiga komponen tersebut?."

(BACA JUGA: Ternyata Minggu Depan! Wajib Tes Psikologi Untuk Bikin dan Perpanjang Semua Jenis SIM)

“Dengan tarif Rp15.000, dari yang awalnya Rp 9.500, artinya telah terjadi kenaikan sebesar 57%. Lantas, apakah laju inflasi kita sebesar itu?"

"Bukannya pemerintah selalu membanggakan keberhasilannya dalam menekan laju inflasi dalam tiga tahun terakhir. Inflasi 2016 yaitu 3,06%, dan 2017 3,61%,” tegasnya.

Berdasarkan catatannya, pada kuartal I-2018, proporsi pendapatan masyarakat yang dibelanjakan, menurun menjadi 64,1 persen.

"Artinya kemampuan bayar pengguna jalan juga mengalami penurunan. Lantas, kenapa tarif tol dinaikkan ketika kemampuan bayar pengguna jalan menurun?" lanjutnya.

Menurutnya, dua indikator ini menunjukkan, kenaikan tarif tol lebih ditekankan pada komponen besar keuntungan biaya operasi kendaraan (BKBOK) dan kelayakan investasi.

“Kedua, kenaikan tarif tol ini juga sangatlah tak logis. Pendapatan BUJT cukup tinggi."

"Sepanjang 2017, sebagai contoh, PT Jasa Marga Tbk (JSMR) mencatatkan pendapatan sebesar Rp 35,09 triliun," tambah Fadli Zon.

(BACA JUGA: Tes Psikologi Untuk Yakinkan Masyarakat Kalau Penerima SIM Sehat Jasmani dan Rohani, Bukan Nambah Risiko)

Masih menurutnya, pendapatan JSMR meningkat 110,62% dibanding tahun 2016 yaitu Rp 16,66 triliun.

Jadi, peningkatan tarif ini makin menegaskan pemerintah memang hanya mengejar keuntungan dan pendapatan, bukan pelayanan. Malah kebijakan ini memeras rakyat.

Menurut Fadli Zon, permasalahan ketiga adalah penyesuaian tarif tol yang tak diiringi penyesuaian Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Jika merujuk pada Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 16 Tahun 2014, ada delapan indikator SPM.

Yaitu kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan, kebersihan lingkungan, serta kelayakan tempat istirahat dan pelayanan.

Namun, berdasarkan pemeriksaan BPK, masih banyak ditemukan pemenuhan SPM jalan tol tak memadai.

(BACA JUGA: Ini Gambaran Biaya Tes Psikologi Sebagai Syarat Bikin dan Perpanjang SIM)

Antara lain belum adanya SOP pemeriksaan pemenuhan SPM yang lengkap, tidak adanya penetapan standar penggunaan kecepatan tempuh rata-rata.

Lalu beberapa ruas tol ditemukan tak memenuhi indikator jumlah antrean kendaraan dan kecepatan tempuh minimal rata-rata.

“Jadi, seharusnya kalau indikator-indikator SPM itu belum bisa dipenuhi, kenaikan tarif tol tak bisa dilakukan."

"Ini sama saja masyarakat dipaksa membayar lebih mahal untuk pelayanan yang masih buruk. Ini semakin membebani ekonomi masyarakat,"jelasnya.

Bahkan kata dia, kebijakan ini semakin menandakan tak adanya keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat pengguna jalan tol.

"Jalan tol seharusnya bagian dari pelayanan publik bukan mesin keuntungan. Pemerintah jangan memeras rakyat," tutupnya.