Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Kaget, Sebentar Lagi Bikin Atau Perpanjang Semua Jenis SIM Wajib Tes Psikologi

Irsyaad Wijaya - Rabu, 20 Juni 2018 | 08:30 WIB
Ilustrasi SIM
Instagram/AdiBontot108
Ilustrasi SIM

Otomania.com - Dalam waktu dekat masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) akan mendapat syarat baru.

Menurut Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, syarat yang dimaksud wajib melampirkan hasil tes psikologi.

"Dalam waktu dekat kami akan tambahkan persyaratan permohonan SIM dengan melampirkan hasil tes psikologi," ujar Fahri saat dihubungi, Selasa (19/6/2018).

Ia mengatakan, selama ini tes psikologi hanya diterapkan untuk pemohon SIM umum.

(BACA JUGA: Hasil Tes Tengah Musim di Sirkuit Catalunya-Barcelona, Marc Marquez Kokoh Tak Tertandingi)

SIM umum merupakan jenis SIM yang harus dimiliki pengemudi angkutan umum.

"Jadi persyaratan tes psikologi ini akan diberlakukan untuk seluruh golongan SIM serta diberlakukan untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM dan perpanjangan SIM," kata Fahri.

Ia melanjutkan, sebelumnya pemohon SIM umum diwajibkan melakukan tes psikologi karena pengemudi angkutan umum dianggap diharuskan memiliki kompetensi lebih dibandingkan pengemudi kendaraan pribadi.

Ia mengatakan, penerapan tes psikologi bagi penerbitan SIM merupakan amanah Pasal 81 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

(BACA JUGA: Honda HR-V Dapat Penyegaran, Bumper dan Gril Depan Paling Mencolok)

Dalam undang-undang tersebut dinyatakan salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani, untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes.

"Di dalam UU nomor 22 tahun 2009 dan peraturan Kapolri itu sebenarnya sudah diatur bahwa bukan hanya SIM umum tapi semua SIM itu pun harus menggunakan tes psikologi," kata dia.

Editor : Iday
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa