Parkir Motor di Kolong Flyover Jatibaru Sampai Rp 5.000, Dishub Bilang Itu Pelanggaran, Normal Cuma Rp 2.000

Irsyaad Wijaya - Jumat, 8 Juni 2018 | 14:40 WIB

Kondisi parkir di bawah flyover Jatibaru, Jakarta Pusat (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.comTarif parkir di kolong flyover kawasan Jl Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat dikeluhkan pengendara motor.

Sebab, dari yang biasanya hanya Rp 3.000 kini naik menjadi Rp 5.000 per motor.

Saat didatangi, juru parkir yang berpakaian seragam Dinas Perhubungan DKI Jakarta berdalih kenaikan sebab, sering dimintai pungli oleh preman.

Tarif ‘jin’ ini memang tidak jelas asal-usulnya, padahal tarif parkir sudah ada ketentuannya.

"Iya (naik), preman biasa minta jatah. Jadi sekarang Rp 5.000, Bang," ujar petugas tersebut.

(BACA JUGA: Masuk Musim Mudik, Tol Salatiga-Kartasura Resmi Dibuka Secara Fungsional, Kecepatan Maksimum Cuma 40 Km/jam)

Kenaikan tarif parkir ini dikeluhkan pengendara.

"Biasanya kan Rp 3.000 ya, ini sudah naik. Mungkin mau Lebaran kali ya pengunjung ramai," ujar salah satu pengendara, Abraham.

Dalam tiket parkir yang diberikan petugas tersebut, ada keterangan bahwa tiket itu dari UP Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta.

Namun, tiket parkir yang diberikan itu bukan untuk kendaraan roda dua, melainkan untuk roda empat dengan tarif yang tertulis Rp 5.000.

Kenaikan tarif parkir ini juga dikeluhkan pengendara lainnya, Willy.

(BACA JUGA: Percaya Enggak Percaya, Jorge Lorenzo Pindah Ke Tim Honda Ternyata Sudah Diprediksi Sejak 2014 Lalu!)

Dua kali dalam sepekan, Willy mendatangi Pasar Tanah Abang untuk mengantar istrinya berbelanja.

Willy mengatakan, tarif parkir yang dikenakan beberapa waktu yang lalu tidak semahal tarif parkir yang kini diterapkan di Jatibaru.

"Kalau dulu sekitar Rp 2.000 apa Rp 3.000 ya, tetapi sekarang kok tiba-tiba naik Rp 5.000. Saya sih enggak tanya kenapa, tetapi ya kalau namanya masalah parkir kayaknya sudah biasa begini ya (naik)," ujar Willy.

Pengendara lain yang tengah memarkirkan motornya di kawasan itu juga mengeluh.

Dia mengatakan, beberapa kali memarkirkan motornya di kawasan tersebut, tarif parkir yang dikenakan tidak lebih dari Rp 3.000.

(BACA JUGA: Mudik Pakai Mobil Pribadi, Simak Tarif Tol di Pulau Jawa Berikut)

Kepada petugas parkir, pengendara yang enggan disebut namanya itu sempat menanyakan alasan tarif parkir itu naik.

Namun, kata dia, petugas parkir tidak memberitahukan alasannya dengan jelas.

"Katanya sih naik saja, enggak kedengeran jawabannya apa," ujar pengendara itu.

Pantauan di lokasi, sejumlah pemuda berkaus ikut mengatur parkir di kolong flyover tersebut.

Biasanya, perparkiran hanya diatur oleh petugas dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

(BACA JUGA: Mobil Listrik Menjajah, Ancaman PHK Pekerja Pabrik Otomotif Mengintai)

Saat dikonfirmasi, Manager Humas UP Perpakiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Ivan Valentino mengaku terkejut akan informasi tersebut.

Ivan mengatakan, tarif parkir untuk sepeda motor hanya Rp 2.000.

Ia pun berjanji menindaklanjuti informasi mengenai kenaikan tarif ini.

"Pelanggaran Pak, saya akan teruskan ke orang wilayah Jakarta Pusat supaya mereka mempertanggungjawabkan. Ini enggak benar ini, enggak boleh terjadi. Standar motor itu juga seharunya Rp 2.000, mana ada motor Rp 3.000," ujar Ivan.