Parkir Motor di Kolong Flyover Jatibaru Sampai Rp 5.000, Dishub Bilang Itu Pelanggaran, Normal Cuma Rp 2.000

Irsyaad Wijaya - Jumat, 8 Juni 2018 | 14:40 WIB

Kondisi parkir di bawah flyover Jatibaru, Jakarta Pusat (Irsyaad Wijaya - )

Dua kali dalam sepekan, Willy mendatangi Pasar Tanah Abang untuk mengantar istrinya berbelanja.

Willy mengatakan, tarif parkir yang dikenakan beberapa waktu yang lalu tidak semahal tarif parkir yang kini diterapkan di Jatibaru.

"Kalau dulu sekitar Rp 2.000 apa Rp 3.000 ya, tetapi sekarang kok tiba-tiba naik Rp 5.000. Saya sih enggak tanya kenapa, tetapi ya kalau namanya masalah parkir kayaknya sudah biasa begini ya (naik)," ujar Willy.

Pengendara lain yang tengah memarkirkan motornya di kawasan itu juga mengeluh.

Dia mengatakan, beberapa kali memarkirkan motornya di kawasan tersebut, tarif parkir yang dikenakan tidak lebih dari Rp 3.000.

(BACA JUGA: Mudik Pakai Mobil Pribadi, Simak Tarif Tol di Pulau Jawa Berikut)

Kepada petugas parkir, pengendara yang enggan disebut namanya itu sempat menanyakan alasan tarif parkir itu naik.

Namun, kata dia, petugas parkir tidak memberitahukan alasannya dengan jelas.

"Katanya sih naik saja, enggak kedengeran jawabannya apa," ujar pengendara itu.

Pantauan di lokasi, sejumlah pemuda berkaus ikut mengatur parkir di kolong flyover tersebut.

Biasanya, perparkiran hanya diatur oleh petugas dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

(BACA JUGA: Mobil Listrik Menjajah, Ancaman PHK Pekerja Pabrik Otomotif Mengintai)