Parkir Motor di Kolong Flyover Jatibaru Sampai Rp 5.000, Dishub Bilang Itu Pelanggaran, Normal Cuma Rp 2.000

Irsyaad Wijaya - Jumat, 8 Juni 2018 | 14:40 WIB

Kondisi parkir di bawah flyover Jatibaru, Jakarta Pusat (Irsyaad Wijaya - )

Otomania.comTarif parkir di kolong flyover kawasan Jl Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat dikeluhkan pengendara motor.

Sebab, dari yang biasanya hanya Rp 3.000 kini naik menjadi Rp 5.000 per motor.

Saat didatangi, juru parkir yang berpakaian seragam Dinas Perhubungan DKI Jakarta berdalih kenaikan sebab, sering dimintai pungli oleh preman.

Tarif ‘jin’ ini memang tidak jelas asal-usulnya, padahal tarif parkir sudah ada ketentuannya.

"Iya (naik), preman biasa minta jatah. Jadi sekarang Rp 5.000, Bang," ujar petugas tersebut.

(BACA JUGA: Masuk Musim Mudik, Tol Salatiga-Kartasura Resmi Dibuka Secara Fungsional, Kecepatan Maksimum Cuma 40 Km/jam)

Kenaikan tarif parkir ini dikeluhkan pengendara.

"Biasanya kan Rp 3.000 ya, ini sudah naik. Mungkin mau Lebaran kali ya pengunjung ramai," ujar salah satu pengendara, Abraham.

Dalam tiket parkir yang diberikan petugas tersebut, ada keterangan bahwa tiket itu dari UP Pengelola Perparkiran Dishub DKI Jakarta.

Namun, tiket parkir yang diberikan itu bukan untuk kendaraan roda dua, melainkan untuk roda empat dengan tarif yang tertulis Rp 5.000.

Kenaikan tarif parkir ini juga dikeluhkan pengendara lainnya, Willy.

(BACA JUGA: Percaya Enggak Percaya, Jorge Lorenzo Pindah Ke Tim Honda Ternyata Sudah Diprediksi Sejak 2014 Lalu!)