Otomania.com - Surat kendaraan itu yang dimaksud BPKB dan STNK ya bund.
Banjir weekend kemarin, bisa jadi STNK yang biasa di dompet selamat.
Nah belum tentu dengan BPKB yang sehari-harinya ada di dalam lemari.
Akibat banjir yang ngerendem rumah, BPKB ikutan kerendem dan rusak.
Atau lebih apes lagi, BPKB-nya hilang ikut terseret banjir.
Kalau sudah begini, bagaimana cara pengurusannya?
AKBP Sumardji mengatakan urus BPKB yang rusak, kudu bawa beberapa dokumen saat melakukan pengurusan.
Dokumen yang dimaksud BPKB yang rusak dan juga KTP asli pemilik.
Nah kalau BPKB-nya hilang, disertakan juga surat laporan kehilangan dari kantor polisi terdekat.
Baca Juga: Wajib tahu, Segini Batas Aman Mobil Matik Menerjang Banjir, Simak
BTW mengurus BKPB yang rusak atau hilang, nggak ke kantor SAMSAT ya.
BPKB yang hilang atau rusak, mengurusnya di Gedung Biru Polda Metro Jaya (kalau Jakarta dan sekitarnya).
Selanjutnya langkah-langkah mengurus BPKB rusak atau hilang, sebagai berikut :
RUSAK:
- Isi formulir permohonan.
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain.
- BPKB yang rusak masih ada.
- Cek fisik kendaraan.
- STNK asli dan foto copy
HILANG:
- Isi formulir permohonan.
- KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan - Surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain.
- Surat keterangan hilang dari unit regident tempat BPKB diterbitkan.
- Surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/atau perdata di atas kertas bermaterai.
- STNK asli dan foto copy - Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda.
- Cek fisik kendaraan (harus dihadirkan).
Baca Juga: Mobil Matik Terobos Banjir? Segera Lakukan Ini Sebelum Ada Kerusakan
(*)
| Editor | : | Grid Content Team |
| Sumber | : | Otomania |
KOMENTAR