Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Diberi Jalan, Ini Hukum Mobil Sipil Pakai Rotator dan Sirine

Konten Grid - Kamis, 24 April 2025 | 17:05 WIB
Peraturan mobil sipil pakai rotator dan sirine
Twitter/TMCPoldaMetro
Peraturan mobil sipil pakai rotator dan sirine

Selain mobil dinas polisi (mobil sipil), tidak diperbolehkan menggunakannya.

Nah untuk membedakan mobil dinas dan sipil, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono ungkapkan bisa dilihat dari pelat nomornya.

"Kalau menggunakan pelat hitam berarti kan sipil. Sedangkan apabila menggunakan pelat dinas, berarti kendaraan dinas," ungkapnya.

Juga perlu diketahui, pengguna jalan yang memperoleh hak utama sudah diatur pada Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Pada pasal tersebut, tertulis bahwa kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jadi, jika tidak dikawal, tidak usah memberikan jalan atau dijadikan prioritas.

Baca Juga: Baru Tahu, Ini Alasan Lampu Motor Wajib Nyala Disiang Hari Sob

(*)

Editor : Grid Content Team
Sumber : Otomania

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Sago Salamony
Senin, 28 Apr 2025 , 07:24
apakah mobil ambulance boleh dikawal oleh sepeda motor bukan aparat kepolisian.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

SELANJUTNYA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa