Otomania.com - Tidak jarang tampak pengemudi pakai lampu hazard tidak pada tempatnya, khusunya ketika hujan atau cuaca berkabut.
Menghidupkan lampu hazard pada kedua waktu tersebut, mungkin bertujuan untuk memberikan isyarat kepada pengemudi lain sebab jarak pandang mulai terbatas.
Namun, tindakan tersebut justru salah kaprah, karena justru membahayakan.
Jusri Pubuluhu, Pendiri dan Instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, bahwa lampu hazard hanya tepat digunakan dalam keadaan darurat.
Baca Juga: Ternyata Begini Bahaya Menyalakan Lampu Hazard Saat Hujan Deras, Simak
Keadaan darurat yang dimaksudkan, salah satunya ialah pada saat mobil mogok di jalan tol.
"Lampu hazard hanya boleh digunakan pada saat kendaraan berhenti," ujar Jusri.
"Lebih khususnya yakni dalam keadaan darurat. Contohnya, saat mobil mogok di jalan tol. Atau, ketika mobil terpaksa berhenti di jalur cepat dan daerah blind spot," lanjutnya.
"Menghidupkan lampu hazard ketika hujan malah akan mengganggu visibilitas pengendara lain, sehingga menambah risiko terjadinya kecelakaan," tutupnya.
Yuk, kita mulai dari diri sendiri untuk menerapkan street manners, dengan menggunakan lampu hazard pada tempatnya.
Baca Juga: Waduh, Belok Tidak Nyalakan Lampu Sein Bisa Ditilang, Segini Dendanya
Editor | : | Grid Content Team |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR