Otomania.com - Salah satu kendala setelah beli motor bekas adalah susah pinjam KTP pemilik sebelumnya, saat hendak lakukan perpanjangan pajak kendaraan.
Mengantisipasi kejadian seperti diatar terjadi, kelar beli motor bekas langsung balik nama.
Dalam prosesnya, hal pertama pertama yang dilakukan yakni membalik nama dalam STNK.
Baca Juga: Cara Tahu Status Pajak Progresif. Tidak Perlu ke Kantor Samsat
Setelahnya itu dilanjutkan dengan balik nama BPKB.
Untuk dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat balik nama STNK adalah sebagai berikut.
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000
- Faktur asli dan fotokopi
Cara Balik Nama STNK
Adapun cara balik nama kendaraan sebagai berikut:
1. Datang ke Samsat daerah tempat tinggal pemilik baru kendaraan terkait untuk mulai melakukan proses balik nama STNK.
Jika kendaraan berasal dari wilayah yang berbeda, maka harus melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu di Samsat daerah asal kendaraan.
2. Selanjutnya adalah tes fisik kendaraan dengan menggesek nomor rangka dan nomor mesin yang dilakukan oleh petugas Samsat.
Nantinya petugas akan memberi lembar hasil cek fisik.
3. Serahkan lembar hasil cek fisik beserta dokumen syarat lainnya ke loket pengesahan cek fisik khusus untuk proses balik nama.
Baca Juga: Apakah Polisi Boleh Menyita STNK Yang Telat Bayar Pajak? Ini Faktanya
4. Usai divalidasi, ambil kembali berkas-berkas tersebut.
5. Hasil cek fisik dan kwitansi pembelian difotokopi dan disimpan untuk melakukan balik nama BPKB nantinya.
6. Datangi loket pendaftaran balik nama dan berikan berkas-berkas syarat balik nama ke petugas di loket tersebut.
7. Isi formulir yang diberikan.
8. Setelah selesai, tunggu sampai dipanggil kembali oleh petugas.
Saat hari pengambilan STNK baru, bawa tanda terima dari petugas Samsat sebelumnya dan BPKB asli.
Nanti petugas akan memberi notice pajak yang harus dibayarkan secara rinci.
Lakukan pembayaran, lalu tunggu dipanggil kembali oleh petugas, dan ambil STNK dengan nama pemilik baru.
Cara Balik Nama BPKB
Sedangkan dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat adalah sebagai berikut.
- Fotokopi STNK dengan nama pemilik baru
- Fotokopi KTP
- BPKB asli dan fotokopi
- Fotokopi kwitansi pembelian kendaraan
- Fotokopi hasil cek fisik
Untuk mengurus balik nama BPKB, lokasinya di Ditlantas Polda daerah terkait. Caranya:
1. Ambil nomor antrian dan formulir untuk balik nama BPKB.
2. Petugas akan mengecek kelengkapan berkas.
3. Seusai dicek dan mengisi formulir, petugas akan memberi tanda pembayaran.
4. Lakukan pembayaran di loket yang tersedia.
Nantinya akan diberi stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir balik nama BPKB.
6. Tunggu panggilan berdasarkan nomor antrian yang sebelumnya sudah diambil.
7. Setelah dipanggil, serahkan formulir yang sudah diisi dan semua berkas.
Petugas akan memberi tanda terima yang berisi tanggal pengambilan BPKB baru(*)
Editor | : | optimization |
KOMENTAR