Otomania.com - Pemilik wajib tahu tips harian cara tahu mobil kena pajak progresif atau tidak.
Soalnya dengan tips harian ini, pemilik tidak perlu datang ke kantor Samsat untuk cari tahu terkait dengan pajak progresif mobilnya.
Seperti yang sudah banyak diberitakan, pemerintah mengenakan pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari 1.
Dan ketentuan pengenaan pajak progresif adalah kendaraan tersebut memiliki kesamaan nama dan alamat tempat tinggal pemilik.
Oh ya, pajak progresif tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan juga berdasarkan harga atau nilai objek pajak.
Adapun besaran pajak akan mengalami peningkatan seiring dengan jumlah mobil yang dimiliki.
Makin banyak mobil yang atas nama dan alamat pemiliknya sama, ya pajak progresifnya makin tinggi.
Untuk tarifnya sendiri, kepemilikan mobil pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, sedangkan paling besar 2 persen.
Pada kepemilikan mobil kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen.
Baca Juga: Beginilah Syarat dan Prosedur Dalam Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan
Lalu bagaimana cara tahu mobil kena pajak progresif atau tidak?
Pajak progresif, bisa langsung dilihat dari STNK (Surat Tanda Nomor Kendaran) itu sendiri.
Kode terkait dengan pajak progresif adanya di lembar pajak yang warnanya hijau.
Letak kodenya ada di bagian tengah atau tepatnya diketikan "KEPEMILIKAN KE :"
Kalau disitu tertulis angka 1 maka, mobil yang tertera di STNK tersebut tidak dikenakan pajak progresif.
Lain cerita kalau tulisan di kode tersebut angkanya 2.
Itu berarti kepemilikan mobil ke-2 dan di DKI Jakarta, kena pajak progresif sebesar 2,5%(*)
Editor | : | optimization |
KOMENTAR