Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cara Tahu Status Pajak Progresif. Tidak Perlu ke Kantor Samsat

optimization - Kamis, 21 November 2024 | 10:02 WIB
Contoh pemilik mobil yang kena pajak progresif
Otofemale.ID/octa saputra
Contoh pemilik mobil yang kena pajak progresif

Lalu bagaimana cara tahu mobil kena pajak progresif atau tidak?

Pajak progresif, bisa langsung dilihat dari STNK (Surat Tanda Nomor Kendaran) itu sendiri.

Kode terkait dengan pajak progresif adanya di lembar pajak yang warnanya hijau.

Letak kodenya ada di bagian tengah atau tepatnya diketikan "KEPEMILIKAN KE :"

Kalau disitu tertulis angka 1 maka, mobil yang tertera di STNK tersebut tidak dikenakan pajak progresif.

Lain cerita kalau tulisan di kode tersebut angkanya 2.

Itu berarti kepemilikan mobil ke-2 dan di DKI Jakarta, kena pajak progresif sebesar 2,5%(*)

Editor : optimization

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa