Otomania.com - Pemerintah akhirnya meresmikan aturan insentif kendaraan listrik per 20 Maret 2023.
Tujuan pemberlakuan aturan insentif kendaraan listrik ini yaitu untuk percepatan elektrifkasi kendaraan di Indonesia sesuai Peratruran Presiden No. 55 tahun 2019.
Insentif berupa subsidi ini, salah satunya berlaku untuk pembelian motor listrik baru yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.
Isinya tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Berdasarkan aturan tersebut, dalam pasal 3 ayat 7 menyebutkan bahwa potongan harga yang diberikan untuk pembelian satu unit Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua adalah Rp 7 juta.
Menurut Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kementerian Perindustrian, motor listrik yang mendapatkan insentif harus mampu memenuhi dua syarat.
Syaratnya yakni harus diproduksi lokal dan memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) lebih dari 40 persen.
Taufiek juga menyebut, pemenuhan nilai TKDN dibuktikan dengan sertifikat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Saat ini jumlah perusahaan industri KBLBB roda dua yang memiliki sertifikasi TKDN di atas 40 persen per hari ini sudah ada delapan perusahaan dengan 13 model motor listrik," tutur Taufiek dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/3/2023).
Baca Juga: Dapat Insentif Rp 7 Juta dari Pemerintah, Harga Dua Motor Listrik Baru Gesits Jadi Semurah Ini
Delapan merek beserta beragam model motor listrik yang mendapat subsidi antara lain:
1. PT Wika Industri Manufaktur dengan model kendaraan GESITS G1 A/T.
2. PT Terang Dunia Internusa dengan tiga model kendaraan yakni UNITED T1800 A/T, UNITED TX3000 A/T dan UNITED TX1800 A/T.
3. PT Smoot Motor Indonesia dengan dua model motor listrik yakni Smoot Elektrik Tempur dan Smoot Elektrik Zuzu.
4. PT Volta Indonesia Semesta dengan model Volta 401.
5. PT Juara Bike dengan model motor listrik SELIS E-Max dan SELIS Agats.
6. PT Triangle Motorindo dengan model motor Viar New Q1.
7. PT Artas Rakata Indonesia dengan model motor listrik Rakata X5 dan RAKATA S9.
8. PT Hartono Istana Teknologi dengan model motor listrik Polytron PEV 30 M1 A/T.
Namun sesuai ketentuan di pasal 3 ayat 1, terdapat beberapa syarat yang mengatur penerima subsidi motor listrik.
Baca Juga: Beli Smoot Tempur Dapat Insentif Kendaraan Listrik Rp 7 Juta, Harganya Jadi Semurah Ini
Pertama, subsidi diberikan kepada masyarakat tertentu yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan yang terdaftar sebagai penerima manfaat.
Penerima manfaat ini yaitu kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 volt ampere.
Kedua, pemberian potongan harga Rp 7 juta hanya berlaku untuk satu kali pembelian motor listrik yang dilakukan oleh masyarakat tertentu dengan satu nomor induk kependudukan yang sama.
Kemudian pada pasal 4 ayat 1, tercantum bahwa program bantuan dari pemerintah ini diberikan untuk periode tahun anggaran 2023 dan 2024.
Untuk periode 2023, dialokasikan 200 ribu unit motor listrik baru yang mendapatkan subsidi dan 600 ribu unit untuk 2024.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR