Otomania.com - Beberapa waktu terakhir, publik Indonesia sedang menyoroti kekayaan para pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hal tersebut dilatarbelakangi kasus penganiyaan yang dilakukan anak eselon III DJP berinisial MDS, di mana pelaku kerap memamerkan Jeep Rubicon dan Harley-Davidson.
Karena beredar banyaknya unggahan MDS yang memamerkan kendaraan mewah itu tadi, masyarakat jadi penasaran soal harta kekayaan para pejabat di DJP, khususnya otomotif.
Baru-baru ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memerintahkan pembubaran klub motor Belasting Rijder yang banyak diisi pegawai di lingkungan Dirjen Pajak.
"Meminta agar klub Belasting Rijder DJP dibubarkan. Hobi dan gaya hidup mengendarai moge menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP," tegas Sri Mulyani di Instagramnya, Senin (27/2/2023).
Salah satu pejabat DJP yang menjadi sorotan terkait klub motor tersebut adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo.
Hal tersebut dikarenakan beredarnya foto Suryo Utomo mengendarai moge Harley-Davidson bersama anggota Belasting Rijder.
Dari data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di halaman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2021, Suryo tercatat memiliki Harley-Davidson Sportster lansiran 2003.
Dalam keterangannya, moge tersebut didapatkan dengan cara hasil sendiri dan tercantum nialinya sebesar Rp 155 juta.
Selain moge, ada juga harta kendaraan miliknya yang cukup menarik perhatian, yakni Yamaha RX-King tahun 1996.
Kalau dilihat dari tahunnya, kemungkinan besar motor yang didapat dari hasil sendiri dan harga Rp 16 juta tersebut model RX-King Cobra.
Satu lagi motor kepunyaan Suryo Utomo yang menarik perhatian adalah Honda Supra 1997 hasil sendiri seharga Rp 1 juta.
Motor bebek tersebut sekarang sudah jadi kendaraan legendaris, sampai punya sebutan 'Supra Bapak'.
Untuk lebih lengkapnya, berikut daftar kekayaan berupa alat transportasi dan mesin milik Suryo Utomo di LHKPN:
- Toyota Ist Minibus tahun 2004, hasil sendiri senilai Rp 100 juta
- Honda Supra tahun 1997, hasil sendiri senilai Rp 1 juta
- Hyundai Tucson Minibus tahun 2014, hasil sendiri senilai Rp 270 juta
- Honda Beat Tahun 2015, hasil sendiri senilai Rp 10 juta
- Yamaha Tahun 2015, hasil sendiri senilai Rp 3 juta
- Suzuki Futura Pick Up, tahun 2008, hasil sendiri Rp 40 juta
- Kawasaki Er6 Tahun 2019, hasil sendiri Rp 52 juta
- Yamaha RX King Tahun 1996, hasil sendiri Rp 16 juta
- Jeep Willys Tahun 1956, hasil sendiri Rp 100 juta
- Jeep Cherokee Tahun 1997, hasil sendiri senilai Rp 200 juta
- Harley-Davidson Sporster tahun 2003, hasil sendiri senilai Rp 155 juta.
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | lhkpn.kpk.go.id |
KOMENTAR