Otomania.com - Layaknnya kuburan motor ratusan menumpuk tak terurus dengan berbagai kondisi.
Deretan roda dua yang terparkir asal-asalan mirip kuburan motor tersebut berada unit laka Jakarta Timur.
Terlihat dari kondisinya enggak sedikit yang bodinya rusak parah hingga nyaris tak berbentuk, bahkan sudah jadi bangkai dan menyatu dengan rumput.
Di lokasi tersebut tidak hanya unit motor saja, melainkan ada juga kendaraan roda empat yang nasibnya sama yakni rusak.
Terlihat banyak motor berjenis bebek hingga matic seperti Vario, Mio, BeAT, Revo, RX-King, Kawasaki Ninja, Shogun dan masih banyak lainnya.
Terkait hal tersebut, Kanit Laka Satlantas Wilayah Jakarta Timur AKP H Ediyono menjelaskan ada berbagai alasan sehingga motor-motor tersebut kini terbengkalai dan tak kunjung diambil oleh pemiliknya.
Menurut keterangan Ediyono, kurang lebih ada sebanyak 200 motor yang terbengkalai.
Selain itu ada juga korban yang mengalami trauma setelah mengalami kecelakaan sehingga enggan mengambil kendaraannya, meski ada kerusakan tak berarti.
"Terdapat pula pihak keluarga yang enggan mengambil motor tersebut dikarenakan telah ringsek dan membutuhkan biaya yang sangat mahal untuk memperbaikinya atau karena trauma jika harus diambil kembali," kata AKP H Ediyono.
Baca Juga: Penampakan Kuburan Motor 2-Tak, Yamaha RX-Z, Tiara, sampai Honda NSR Dibiarin Mangkrak di Gudang
Akan hal tersebut, ia meminta kepada pemilik kendaraan yang motornya jadi barang bukti kecelakaan atau hasil tilang untuk segera mengurus.
Menurut dia, pihaknya lebih senang apabila kendaraan yang menumpuk di kantor Laka Lantas diambil oleh pemiliknya.
"Saya ingin menyampaikan kepada masyarakat apabila ada laka khususnya di wilayah Jakarta Timur yang belum selesai untuk segera diurus," kata AKP Ediyono, Kamis (9/2/2023).
Untuk mengambil unit tersebut, ia memastikan tidak ada pungutan atau biaya untuk pengambilan kendaraan hasil tilang maupun akibat kecelakaan.
"Semua gratis asalkan pengambilan kendaraan tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan, seperti menunjukkan bukti kepemilikan STNK dan BPKB tidak ada persoalan," jelasnya.
"Sebenarnya motor ini mau disimpan setahun atau lima tahun masih aman karena kita jaga dan kita tutup dengan portal," bebernya.
Terhadap kasus tersebut, ia menjelaskan pihaknya tak bisa berbuat banyak dikarenakan perlu proses pengadilan sebelum bisa melelang atau menjualnya.
"Kami tidak bisa sembarangan menjualnya begitu saja, karena butuh putusan pengadilan. Jadi ya didiamkan saja bertahun-tahun seperti ini," pungkasnya.
Editor | : | Dimas Pradopo |
KOMENTAR