Baca Juga: Penampakan Kuburan Motor 2-Tak, Yamaha RX-Z, Tiara, sampai Honda NSR Dibiarin Mangkrak di Gudang
Akan hal tersebut, ia meminta kepada pemilik kendaraan yang motornya jadi barang bukti kecelakaan atau hasil tilang untuk segera mengurus.
Menurut dia, pihaknya lebih senang apabila kendaraan yang menumpuk di kantor Laka Lantas diambil oleh pemiliknya.
"Saya ingin menyampaikan kepada masyarakat apabila ada laka khususnya di wilayah Jakarta Timur yang belum selesai untuk segera diurus," kata AKP Ediyono, Kamis (9/2/2023).
Untuk mengambil unit tersebut, ia memastikan tidak ada pungutan atau biaya untuk pengambilan kendaraan hasil tilang maupun akibat kecelakaan.
"Semua gratis asalkan pengambilan kendaraan tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan, seperti menunjukkan bukti kepemilikan STNK dan BPKB tidak ada persoalan," jelasnya.
"Sebenarnya motor ini mau disimpan setahun atau lima tahun masih aman karena kita jaga dan kita tutup dengan portal," bebernya.
Terhadap kasus tersebut, ia menjelaskan pihaknya tak bisa berbuat banyak dikarenakan perlu proses pengadilan sebelum bisa melelang atau menjualnya.
"Kami tidak bisa sembarangan menjualnya begitu saja, karena butuh putusan pengadilan. Jadi ya didiamkan saja bertahun-tahun seperti ini," pungkasnya.
Editor | : | Dimas Pradopo |
KOMENTAR