Otomania.com - Arti Warna Hijau dan Biru Plang Penunjuk Arah Jalan Tol, Awas Salah Paham Bisa Nyasar.
Saat perjalanan jarak jauh, jalan tol menjadi salah satu alternatif untuk mempersingkat waktu tempuh. Di jalan tol tersebut pengendara akan memperhatikan sejumah rambu lalu lintas di antaranya adalah plang penunjuk arah.
Plang penunjuk arah tersebut ada yang berwarna dasar hijau dan ada juga biru dengan tulisan berwarna putih.
Warna dasar tentu saja ada tujuannya dan juga memiliki arti masing-masing untuk memudahkan pengguna jalan tol.
Lalu, apa bedanya rambu warna hijau dan biru yang ada di jalan tol?
Dwimawan Heru selaku Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero), saat itu pernah mengatakan keduanya punya arti yang berbeda.
Rambu warna hijau memiliki makna penunjuk dari lokasi yang tujuannya adalah agar pengguna jalan tol bisa memilih antara mau melintasi jalur tersebut atau tidak.
"Hijau merupakan rambu penunjuk, sebagai penunjuk dari lokasi atau batas wilayah yang akan dituju," ujar Heru beberapa waktu lalu.
Masih disampaikan oleh Heru, untuk latar rambu penunjuk warna biru memiliki arti perintah bagi pengguna jalan tol yang akan menuju ke suatu wilayah.
Baca Juga: Selain Bahaya, Denda Dahului Kendaraan di Marka Garis Ini Bikin Isi Dompet Melayang Banyak
"Biru merupakan rambu perintah, berarti kamu (pengguna jalan tol) harus berada di lajur atau jalur yang ditunjukkan untuk menuju suatu wilayah," ujarnya.
Meski begitu, selain kedua warna tersebut, ada papan penunjuk arah berlatar warna cokelat, yang digunakan untuk menunjukkan jalan menuju lokasi wisata.
Kemudian ada juga rambu-rambu lain yang perlu dipahami dan tidak boleh dilanggar oleh pengguna jalan.
Seperti rambu dengan warna merah yang bermakna larangan, misal dilarang berhenti.
Dan yang terakhir rambu warna kuning bermakna peringatan, tujuannya agar pengguna jalan lebih waspada.
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR