Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bolak-balik Lewat Tol, Pengemudi Wajib Tahu Perbedaan Rest Area Tipe A, B, dan C, Jangan Sampai Salah Masuk

Parwata,Ruditya Yogi Wardana - Selasa, 10 Januari 2023 | 10:00 WIB
Ilustrasi rest area di jalan tol.
Tribun Jateng/Amanda Rizqyana
Ilustrasi rest area di jalan tol.

Otomania.com - Bolak-balik Lewat Tol, Pengemudi Wajib Tahu Perbedaan Rest Area Tipe A, B, dan C, Jangan Sampai Salah Masuk.

Rest area atau tempat istirahat sementara di jalan tol digolongkan menjadi tiga, yaitu tipe A, tipe B dan tipe C

Hal tersebut berdasarkan yang sudah tertulis dengan jelas di Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) di Jalan Tol.

Nah yang menjadi pertanyaan, apa beda dari masing-masing tipe rest area di jalan tol terebut? Berikut penjelasannya.

1. Rest area tipe A

Pada tipe ini, secara luasnya rest area tol tipe A minimal enam hektar dan lebar minimal 150 meter.

Fasilitas yang disediakan juga terbilang lengkap, mulai dari ATM center, toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, tempat ibadah, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.

Kemudian untuk intervalnya, rest area tipe A paling tidak harus ada setiap 50 Km di masing-masing jalur.

Antara rest area tipe A dengan lainnya juga harus diberi jarak minimal 20 Km.

Baca Juga: Arti Kode A dan B di Rest Area Jalan Tol Harus Diketahui Pemudik, Begini Penjelasan Jasa Marga

2. Rest area tipe B

Untuk rest area tol tipe B lebih kecil dibanding tipe A luasnya, yakni luas lahannya minimal 3 hektar dengan lebar minimal 100 meter agar mudah untuk diakses oleh pengguna jalan tol.

Fasilitas rest area tipe B paling tidak harus ada ATM center, toilet, kios, minimarket, tempat ibadah, ruang terbuka hijau dan tempat parkir.

Rest area ini paling tidak disediakan di jalan tol antar-kota yang punya panjang lebih dari 30 Km.

Lalu jarak minimal antara rest area tipe A dan tipe B paling tidak 10 Km, sementara antara tipe B juga 10 Km.

3. Rest area tipe C

Rest area tol tipe C bisa dibilang jadi rest area luas paling kecil, dengan luas lahan minimal 0,25 hektar dan lebar minimal 25 meter.

Fasilitasnya pun enggak banyak, cuma ada toilet, kios, tempat ibadah dan tempat parkir yang bersifat sementara.

Menariknya, rest area tersebut biasanya hanya dioperasikan pada momen-momen tertentu, seperti libur panjang, libur Lebaran maupur Natal.

Kemudian untuk jarak antara rest area tipe C dengan tipe A dan B atau sesama tipe C paling tidak 2 Km.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa