Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Injak Marka Jalan Ini Dijalan Tol Bisa Kena Denda Rp 500rb, Wajib Tahu

Konten Grid - Selasa, 10 Juni 2025 | 11:16 WIB
Contoh marka chevron di jalan tol
Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Contoh marka chevron di jalan tol

Otomania.com - Ketika mengemudi di jalan tol, sobat Otomania harusnya pernah menemukan marka berbentuk garis-garis mengerucut yang dinamai marka chevron atau marka serong.

Marka chevron tersebut umum dijumpai di tengah-tengah percabangan dan penggabungan ruas jalan tol.

Saat menjumpai marka chevron ini jangan disepelekan, sebab punya fungsi penting mencegah terjadinya kecelakaan di jalan tol.

Karena fungsi pentingnya tersebut, beberapa ruas jalan tol yang rawan kecelakaan juga dipasang marka ini meski tidak ada percabangan jalan.

Dilihat dari bentuknya, marka ini membentuk garis utuh tidak terputus sebagai tanda larangan untuk diinjak atau dilintasi.

Baca Juga: Hati-hati, Rawan Kecelakaan Dijalan Tol Saat Hujan, Ingat 3 Hal Ini 

Berdasarkan Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 1 (4), dijelaskan marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Ahmad Wildan, Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi mengatakan, marka chevron ini memberikan ilusi visual yang mencegah pengemudi untuk melaju kencang.

"Marka chevron reducing marking jadi rekomendasi KNKT untuk mengurangi speeding di jalan tol yang saat ini banyak terjadi," terangnya.

Garis di jalan tol yang jika diinjak pengemudinya bisa didenda Rp 500 ribu.
Jasa Marga
Garis di jalan tol yang jika diinjak pengemudinya bisa didenda Rp 500 ribu.

"Marka ini akan menginformasikan ke pengemudi akan adanya penyempitan jalan sehingga secara reflek otak memerintahkan untuk menurunkan kecepatan," kata Wildan beberapa waktu lalu.

Wildan menjelaskan, menurut sebuah riset yang dilakukan Transport Research Laboratory (TRL) di Inggris, informasi yang diterima pengemudi mengenai kondisi lalu lintas 90 persen berasal dari visual.

Maka dari itu, marka chevron jadi solusi efektif untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat mengebut di jalan tol.

Menilik dari segi hukum, ada sanksi bagi pengguna jalan yang dengan sengaja menginjak atau melintasi marka chevron.

Hal itu tertera pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 (1).

Dalam regulasi tersebut, ada sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000 bagi pelanggar marka jalan.

Baca Juga: Ingat, Berhenti Melebihi Marka Jalan di Lampu Merah Bisa Didenda 

Posted : Minggu, 18 Desember 2022 | 20:00 WIB| Last updated : Selasa, 10 Juni 2025 | 11:16 WIB

Editor : Grid Content Team
Sumber : Otomania.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa