Otomania.com - Honda Vario Raib, Tiga Hari di Tangan Pelaku Dibikin Pangling, Begini Endingnya.
Satu unit motor matic berupa Honda Vario Raib digasak pelaku maling motor saat ditinggalkan pemiliknya selama dua puluh menit.
Melansir dari TribunJatim.com, aksi pelaku dilakukan di Kecamatan Driyorejo, Gresik, diringkus polisi di tempat tak terduga.
Aksi pencurian motor matic Honda Vario W 6783 DN bermula saat korban M. Sonni Ardianto berusia 27 tahun warga Karangandong datang ke rumah kos temannya bernama Novi di Desa Krikilan.
Sonni memarkirkan motor miliknya yang berwarna hitam dan ditinggal masuk selama 20 menit.
Tapi saat kembali, Honda Vario yang ditinggalkan sebentar tersebut raib, Sonni dan Novi sempat mencari motor miliknya kesana kemari namun tidak ketemu, hingga akhirnya Sonni melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Driyorejo.
Dengan adanya laporan tersebut, Kapolsek Driyorejo, Kompol Herry Moriyanto Tampake memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
Tim buser yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Eriq Panca mengidentifikasi dan mengetahui pelaku pencurian.
Petugas nyanggong di depan rumah pelaku, dia sudah tiga hari tidak pulang. Namun pada hari Kamis (3/11/2022) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB pelaku langsung ditangkap di rumahnya.
Baca Juga: Sudah Dikunci Setang Hadap Kanan, Honda Vario Gagal Dipakai Ngantar, Tampang Pelaku Ada di CCTV
Tersangka Ikbal S berusia 28 tahun diamankan di rumahnya di Desa Driyorejo Kecamatan Driyorejo.
"Tersangka kami amankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor," terangnya, Senin (28/11/2022).
Untuk menghilangkan jejak, Honda vario milik korban, pelat nomor dan kedua spionnya dilepas oleh pelaku.
Herry menuturkan, tersangka Ikbal.S telah mendekam di penjara usai menjalani pemeriksaan di Polsek Driyorejo. Pelaku hanya bisa menyesali perbuatannya,
Herry menambahkan, sepeda motor korban juga dikembalikan secara langsung di Mapolsek Driyorejo. Sepeda motor milik korban ini untuk dipinjam pakaikan.
"Mengingat korban sangat memerlukan sepeda motornya untuk bekerja sehari-hari. Namun, saat penyidik membutuhkan untuk proses selanjutnya, korban bersedia meminjamkan," pungkasnya.
Ikbal dijerat dengan Pasal 362 KHUP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Jadi Incaran Polisi, Maling Motor di Gresik Akhirnya Bisa Ditangkap di Tempat Tak Terduga,
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR