Tersangka Ikbal S berusia 28 tahun diamankan di rumahnya di Desa Driyorejo Kecamatan Driyorejo.
"Tersangka kami amankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor," terangnya, Senin (28/11/2022).
Untuk menghilangkan jejak, Honda vario milik korban, pelat nomor dan kedua spionnya dilepas oleh pelaku.
Herry menuturkan, tersangka Ikbal.S telah mendekam di penjara usai menjalani pemeriksaan di Polsek Driyorejo. Pelaku hanya bisa menyesali perbuatannya,
Herry menambahkan, sepeda motor korban juga dikembalikan secara langsung di Mapolsek Driyorejo. Sepeda motor milik korban ini untuk dipinjam pakaikan.
"Mengingat korban sangat memerlukan sepeda motornya untuk bekerja sehari-hari. Namun, saat penyidik membutuhkan untuk proses selanjutnya, korban bersedia meminjamkan," pungkasnya.
Ikbal dijerat dengan Pasal 362 KHUP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Jadi Incaran Polisi, Maling Motor di Gresik Akhirnya Bisa Ditangkap di Tempat Tak Terduga,
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR