Otomania.com - Berbaju Kembar Duduk Menunduk Depan Petugas, Mitsubishi L300 Pikap Dicolok Kunci T Jadi Penyebab.
Sebanyak tiga orang pelaku kejahatan pencurian mobil berhasil dicokok petugas polisi akibat dari perbuatannya mencuri satu unit Mitsubishi L300 pikap.
Melansir dari TribunJatim.com, tiga maling mobil tersebut merupakan spesialis mobil pikap yang diringkus polisi di Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.
Mereka merupakan warga Kabupaten Sampang yang nekat melakukan aksi pencurian di Kabupaten Madiun dan Ponorogo.
Wakapolres Madiun, Kompol Ricky Tri Dharma mengatakan, kejadian bermula saat tiga maling tersebut bersama satu rekan lainnya yang masih berstatus DPO (Daftar Pencairan Orang) berangkat dari Sampang menuju Jakarta, pada 25 Agustus 2022.
"Saat masuk Tol Caruban, tersangka H yang saat ini masih DPO meminta agar perjalanan dilanjutkan lewat jalur arteri," kata Ricky, Sabtunya (26/11/2022).
Saat lewat jalur arteri tersebut mereka melihat ada satu mobil pikap berupa L300 yang terparkir di depan ruko Desa Ngepeh, Kecamatan Saradan.
Seketika, tersangka H meminta berhenti lalu keluar bersama seorang tersangka lainnya.
"Sedangkan dua tersangka lain mengawasi situasi dari dalam mobil," lanjutnya.
Baca Juga: Lucu, Polisi Tangkap Maling Mobil, Dibangunkan Dengan Lagu Ulang Tahun, Tiup Korek Lalu Diciduk
Tersangka lalu merusak pintu dan menghidupkan mesin dengan menggunakan mesin T.
Setelah mesin mobil hidup kedua tersangka membawanya menuju Sampang, begitu juga dengan dua tersangka lain yang mengikuti mobil pikap tersebut kembali ke Sampang.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap komplotan maling tersebut di SPBU Bangunsari, Kecamatan Mejayan pada 14 Oktober saat akan mengisi BBM.
Ditengarai mereka akan kembali melakukan aksi serupa di wilayah Madiun dan sekitarnya.
"Tersangka R, Z, dan MS kita amankan namun tersangka H berhasil melarikan diri," kata Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto.
Ketiga pelaku dibawa ke Mapolres Madiun untuk diinterogasi dan ditemukan fakta bahwa sudah 4 kali melakukan pencurian yaitu 2 kali di wilayah Madiun dan 2 kali di wilayah Ponorogo.
"Sudah ada yang dijual lalu uangnya dibagi. Ada yang mendapat Rp 5 Juta, Rp 3 juta, dan ada yang hanya mendapatkan uang rokok," ucap Danang.
Selain H, Satreskrim Polres Madiun juga menetapkan penadah barang curian tersebut sebagai DPO (daftar pencarian orang).
Atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 3 Maling Spesialis Pick Up Asal Sampang Diringkus Polisi, Sering Beraksi di Madiun dan Ponorogo,
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | TribunJatim.com |
KOMENTAR