Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Statusnya Mantan, Eh Berulah Lagi, Dicokol Petugas Lagi Gara-gara Honda BeAT

Parwata - Jumat, 25 November 2022 | 19:00 WIB
 Tersangka dan barang bukti motor dalam konferensi pers kasus penggelapan sepeda motor
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Tersangka dan barang bukti motor dalam konferensi pers kasus penggelapan sepeda motor

Otomania.com - Statusnya Mantan, Eh Berulah Lagi, Dicokol Petugas Lagi Gara-gara Honda BeAT.

Pria berinisial CS (34) warga Banguntapan, Bantul ini statusnya mantan, iya mantan penghuni sel alias narapidana yang kembali berulah.

Jika sebelumnya residivis dan pernah dipenjara di Boyolali pada 2018 karena terlibat kasus penadah laptop curian, kali berurusan dengan polisi gara-gara Honda BeAT.

Kapolsek Pleret, AKP Tukirin menjelaskan tersangka CS terlibat kasus penggelapan motor dengan modus gadai motor sewaan.

Semula pada Agustus 2022, tersangka menyewa motor ke seorang warga bernama Rima, ia menyewa Honda Genio selama satu minggu seharga Rp 490 ribu.

“Saat itu berjalan lancar tidak ada masalah tidak ada kecurigaan. Hingga kemudian pada 26 September tersangka menyewa lagi," ujarnya saat konferensi pers Kamis (24/11/2022).

"Kali ini menyewa Honda BeAT selama satu minggu dengan biaya Rp 400 ribu. Namun pada tanggal 27 September motor itu digadaikan tersangka,” imbuhnya.

Dan setelah satu minggu, korban tak bisa menghubungi tersangka dan mengetahui bahwa motor yang disewa telah digadai oleh CS. Korban pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Pleret pada 11 Oktober 2022.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan motor yang digadai tersebut di wilayah Kapanewon Imogiri pada 25 Oktober 2022.

Baca Juga: Angkot Tak Berbentuk 10 Penumpangnya Hilang, Sopir Selamat Ceritakan Detik-detik Digulung Longsor Gempa Cianjur

“Motor itu digadaikan oleh tersangka seharga Rp 2,7 juta,” ucapnya.

Penyelidikan berlanjut dengan memburu tersangka yang sempat kabur melarikan diri selama satu bulan.

Baru pada 16 November 2022, petugas dari unit reskrim Polsek Pleret mengetahui keberadaan tersangka dan menangkapnya di Surabaya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menyewakan kendaraan. Pasalnya modus seperti ini terbilang kerap terjadi.

“Jangan sampai jadi korban berikutnya, hati-hati dalam sewa menyewa, dilihat siapa yang nyewa, harus tahu identitasnya,” tambahnya.

Sementara itu tersangka CS mengaku terpaksa menggadaikan motor yang disewanya karena membutuhkan uang untuk memenuhi kehidupannya.

“Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, saya juga punya hutang,” ucapnya.

CS dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Saat ini ia mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Tangkap Tersangka Penggelapan Sepeda Motor di Surabaya Setelah Kabur Lebih dari Sebulan,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : TribunJogja.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa