Otomania.com - Statusnya Mantan, Eh Berulah Lagi, Dicokol Petugas Lagi Gara-gara Honda BeAT.
Pria berinisial CS (34) warga Banguntapan, Bantul ini statusnya mantan, iya mantan penghuni sel alias narapidana yang kembali berulah.
Jika sebelumnya residivis dan pernah dipenjara di Boyolali pada 2018 karena terlibat kasus penadah laptop curian, kali berurusan dengan polisi gara-gara Honda BeAT.
Kapolsek Pleret, AKP Tukirin menjelaskan tersangka CS terlibat kasus penggelapan motor dengan modus gadai motor sewaan.
Semula pada Agustus 2022, tersangka menyewa motor ke seorang warga bernama Rima, ia menyewa Honda Genio selama satu minggu seharga Rp 490 ribu.
“Saat itu berjalan lancar tidak ada masalah tidak ada kecurigaan. Hingga kemudian pada 26 September tersangka menyewa lagi," ujarnya saat konferensi pers Kamis (24/11/2022).
"Kali ini menyewa Honda BeAT selama satu minggu dengan biaya Rp 400 ribu. Namun pada tanggal 27 September motor itu digadaikan tersangka,” imbuhnya.
Dan setelah satu minggu, korban tak bisa menghubungi tersangka dan mengetahui bahwa motor yang disewa telah digadai oleh CS. Korban pun melaporkan hal tersebut ke Polsek Pleret pada 11 Oktober 2022.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan motor yang digadai tersebut di wilayah Kapanewon Imogiri pada 25 Oktober 2022.
“Motor itu digadaikan oleh tersangka seharga Rp 2,7 juta,” ucapnya.
Penyelidikan berlanjut dengan memburu tersangka yang sempat kabur melarikan diri selama satu bulan.
Baru pada 16 November 2022, petugas dari unit reskrim Polsek Pleret mengetahui keberadaan tersangka dan menangkapnya di Surabaya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menyewakan kendaraan. Pasalnya modus seperti ini terbilang kerap terjadi.
“Jangan sampai jadi korban berikutnya, hati-hati dalam sewa menyewa, dilihat siapa yang nyewa, harus tahu identitasnya,” tambahnya.
Sementara itu tersangka CS mengaku terpaksa menggadaikan motor yang disewanya karena membutuhkan uang untuk memenuhi kehidupannya.
“Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, saya juga punya hutang,” ucapnya.
CS dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Saat ini ia mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Tangkap Tersangka Penggelapan Sepeda Motor di Surabaya Setelah Kabur Lebih dari Sebulan,
Editor | : | Dimas Pradopo |
Sumber | : | TribunJogja.com |
KOMENTAR