Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Statusnya Mantan, Eh Berulah Lagi, Dicokol Petugas Lagi Gara-gara Honda BeAT

Parwata - Jumat, 25 November 2022 | 19:00 WIB
 Tersangka dan barang bukti motor dalam konferensi pers kasus penggelapan sepeda motor
TRIBUNJOGJA.COM / Santo Ari
Tersangka dan barang bukti motor dalam konferensi pers kasus penggelapan sepeda motor

“Motor itu digadaikan oleh tersangka seharga Rp 2,7 juta,” ucapnya.

Penyelidikan berlanjut dengan memburu tersangka yang sempat kabur melarikan diri selama satu bulan.

Baru pada 16 November 2022, petugas dari unit reskrim Polsek Pleret mengetahui keberadaan tersangka dan menangkapnya di Surabaya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menyewakan kendaraan. Pasalnya modus seperti ini terbilang kerap terjadi.

“Jangan sampai jadi korban berikutnya, hati-hati dalam sewa menyewa, dilihat siapa yang nyewa, harus tahu identitasnya,” tambahnya.

Sementara itu tersangka CS mengaku terpaksa menggadaikan motor yang disewanya karena membutuhkan uang untuk memenuhi kehidupannya.

“Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, saya juga punya hutang,” ucapnya.

CS dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Saat ini ia mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Tangkap Tersangka Penggelapan Sepeda Motor di Surabaya Setelah Kabur Lebih dari Sebulan,

Editor : Dimas Pradopo
Sumber : TribunJogja.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa