Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bahaya, Pemilik Motor Listrik yang Enggak Punya STNK Bisa Dianggap Melanggar Aturan Lalu Lintas

Parwata - Rabu, 16 November 2022 | 07:00 WIB
Ilustrasi, Jajaran motor listrik
Farhan/Gridoto.com
Ilustrasi, Jajaran motor listrik

Otomania.com – Bahaya, Pemilik Motor Listrik yang Enggak Punya STNK Bisa Dianggap Melanggar Aturan Lalu Lintas.

Motor listrik kini sedang ramai di pasaran dengan berbagai pilihan merek, model hingga harga.

Selain itu, motor listrik kini juga tengah banyak dilirik oleh sebagian konsumen di Tanah Air.

Melansir dari Kompas.com, hal ini seiring dengan wacana pemerintah mewujudkan era elektrifikasi dengan berbagai upaya untuk peralihan menggunakan kendaraan listrik

Namun  masih banyak pemilik motor listrik yang tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang tentunya melanggar aturan lalu lintas.

Pemerhati masalah transportasi dan Hukum Budiyanto mengatakan, ada dasar hukum yang mengatur terkait dengan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor penggerak listrik.

“Dalam pasal 64 ayat ( 1 ) Undang - Undang No 22 tahun 2009 tengtang LLAJ disebutkan bahwa Setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan,” kata Budiyato pada keterangan resmi, Sabtu (12/11/2022).

Kemudian dipertegas dalam PP No 55 tahun 2012 tentang kendaraan pada pasal 12 ayat ( 1 ) bahwa motor penggerak meliputi motor bakar, motor listrik dan kombinasi motor bakar, dan motor listrik.

Yang berarti, setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan raya harus memenuhi persyaratan teknis yang berlaku sebagai aturan berlalu lintas.

Baca Juga: Viral Honda BeAT Listrik Hasil Konversi BRT, Pengerjaan Bisa Ditunggu, Biayanya Segini

“Berarti jelas bahwa sepeda motor yang digerakan oleh motor listrik wajib untuk diregistrasikan di Bagian Registrasi dan identifikasi ranmor Kepolisian, sesuai yang diatur dalam pasal 64 ayat ( 1 ) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ,” kata Budiyanto.

Budiyanto juga menyebutkan jika motor listrik yang akan didaftarkan di daftar Registrasi dan Identifikasi harus memenuhi persyaratan antara lain faktur, SRUT, cek fisik, dan identitas.

“Pendaftaran Registrasi dan identifikasi ranmor bertujuan antara lain agar tertib administrasi, pengendalian dan pengawasan ranmor yang dioperasikan di Indonesia serta mempermudah penyidikan atau kejahatan,” kata Budiyanto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Pemilik Motor Listrik Juga Wajib Punya STNK",

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa