Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Begini Cara Bedakan STNK Palsu dan Asli Saat Beli Kendaraan Bekas, Samsat Bongkar Ciri-cirinya!

Dok Grid - Selasa, 13 Februari 2024 | 13:49 WIB
Ilustrasi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
Grid.ID/Octa Saputra
Ilustrasi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.

Otomania.com - Jangan langsung bayar, begini cara bedakan STNK palsu dan asli saat beli kendaraan bekas.

Jangan hanya tergiur kondisi mesin yang masih layak dan harga kendaraan bekas yang ditawarkan murah.

Ada beberpa hal yang harus dicermati saat hendak membeli kendaran bekas seperti mobil ataupun motor. Selain kondisi mesin, kelengkapan surat juga harus dicermati.

Dokumen atau surat-surat kendaraan yang harus dicermati salah satu adalah surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Karena dokumen kendaraan ini menjadi yang paling sering dibawa ketika bepergian dengan kendaraan.

Namun, yang perlu diketahui adalah enggak sedikit oknum yang memalsukan STNK agar bisa menjual kendaraan ilegal.

Sekilas antara STNK asli dan palsu sangat mirip dan sulit untuk dibedakan. Namun jika dicermati atau dilihat lebih teliti lagi, STNK palsu dan asli ada beberapa perbedaan.

Hal tersebut seperti disampikan oleh Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto.

"Hal utama yang membedakan STNK asli dan palsu adalah cetakan hologram pada STNK," jelas Aiptu Harwanto pada Jum'at (11/11/2022).

Baca Juga: STNK Motor Masih Kredit Hilang, Begini Cara Mengurusnya

"Hologram yang berada di sebelah kanan atas akan berbeda antara yang asli dan palsu jika diterawang," sambungnya.

Menurutnya, hologram STNK asli berwarna abu-abu dan tidak berubah warna ketika diterawang.

Dan sebaliknya, hologram yang terdapat di STNK palsu akan berubah warnanya menjadi kuning.

Selain itu, beda STNK asli dan palsu juga bisa dilihat dari kode batang atau barcode yang terdapat di surat kendaraan tersebut.

Pada STNK asli, barcode akan mengungkapkan identitas pemilik kendaraan tersebut ketika di scan.

Sedangkan, STNK palsu tidak akan ada informasi apa-apa ketika barcode di scan.

Untuk melakukan scan barcode ini bisa dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) terdekat dan gratis.

"Untuk Itu harus ahlinya yang memeriksa seperti dibawa ke Samsat supaya bisa di cek langsung oleh petugas samsat," pungkasnya.

Baca Juga: Begini Cara Blokir STNK Kendaraan Online Untuk Hindari Pajak Progresif

Posted : Selasa, 13 Februari 2024 | 13:49 WIB| Last updated : Selasa, 13 Februari 2024 | 13:49 WIB

Editor : optimization
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa