Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

STNK Motor Masih Kredit Hilang, Begini Cara Mengurusnya

Dok Grid - Jumat, 2 Februari 2024 | 14:54 WIB
STNK motor
SRI LESTARI / KOMPAS.com
STNK motor

Otomania.com - Buat yang kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang kebetulan masih kredit enggak perlu bingung.

Sebab STNK motor yang hilang saat kondisi motor masih kredit masih bisa diurus.

Namun tentu saja utuk mengurus STNK motor yang hilang tersebut ada sejumlah persyaratan dan juga biaya yang dibutuhkan.

Melansir dari Kompas.com, ada solusi yang bisa dilakukan ketika mau mengurus STNK hilang tanpa memegang BPKB.

Seperti yang dikatakan Humas Bapenda Provinsi DKI Jakarta Purgie, fotokopi BPKB bisa digunakan dan minta surat keterangan dari leasing terkait.

"Syaratnya surat keterangan hilang (STNK) dari polisi, fotokopi BPKB leasing, surat keterangan leasing, KTP asli, cek fisik (proses sesuai Samsat masing-masing),” ucap Purgie kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Pemohon bisa datang ke kantor leasing untuk meminta fotokopi BPKB-nya.

Namun jangan sampai lupa untuk meminta legalisir dari pihak leasing.

Baca Juga: Pelat Nomor Hitam Hilang Ternyata Bisa Diganti Langsung dengan Pelat Putih, Ini Persyaratannya

Apa saja syarat mengurus STNK hilang yang masih proses kredit, berikut rinciannya;

Editor : optimization
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa