Otomania.com - Buat yang kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang kebetulan masih kredit enggak perlu bingung.
Sebab STNK motor yang hilang saat kondisi motor masih kredit masih bisa diurus.
Namun tentu saja utuk mengurus STNK motor yang hilang tersebut ada sejumlah persyaratan dan juga biaya yang dibutuhkan.
Melansir dari Kompas.com, ada solusi yang bisa dilakukan ketika mau mengurus STNK hilang tanpa memegang BPKB.
Seperti yang dikatakan Humas Bapenda Provinsi DKI Jakarta Purgie, fotokopi BPKB bisa digunakan dan minta surat keterangan dari leasing terkait.
"Syaratnya surat keterangan hilang (STNK) dari polisi, fotokopi BPKB leasing, surat keterangan leasing, KTP asli, cek fisik (proses sesuai Samsat masing-masing),” ucap Purgie kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Pemohon bisa datang ke kantor leasing untuk meminta fotokopi BPKB-nya.
Namun jangan sampai lupa untuk meminta legalisir dari pihak leasing.
Baca Juga: Pelat Nomor Hitam Hilang Ternyata Bisa Diganti Langsung dengan Pelat Putih, Ini Persyaratannya
Apa saja syarat mengurus STNK hilang yang masih proses kredit, berikut rinciannya;
Editor | : | optimization |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR