Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bikin Heboh, Kendaraan yang Dibeli Kredit dan Tunai Bisa Ketahuan dari Angka Pelat Nomor, Polisi Buka Suara

Parwata,Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 10 November 2022 | 08:00 WIB
Beredar mitos kendaraan yang dibeli kredit dan tunai bisa ketahuan dari angka pelat nomor, begini kata polisi.
GridOto.com
Beredar mitos kendaraan yang dibeli kredit dan tunai bisa ketahuan dari angka pelat nomor, begini kata polisi.

Otomania.com - Bikin Heboh, Kendaraan yang Dibeli Kredit dan Tunai Bisa Ketahuan dari Angka Pelat Nomor, Polisi Buka Suara.

Semua kendaraan bermotor tentu saja memilki pelat nomor sebagai identifikasi dengan angka yang berbeda-beda

Meski begitu, beberapa waktu lalu sempat beredar anggapan jika cara pembelian kendaraan bisa dilihat dari pelat nomornya.

Katanya, pembelian kendaraan secara cash atau tunai dan cara kredit berbeda.

Untuk pembelian secara cash, pada pelat nomor urutan depan berawal dari angka 4 dan 6.

Sedangkan untuk mobil atau motor yang dibeli secara kredit angka depannya 1, 2, 3, 5, 7, 8, dan 9.

Namun, dalam berbagai pembahasan disebut, hal tersebut tak berlaku bagi pelat nomor khusus atau pelat nomor cantik.

Pembahasan tentang perbedaan pelat nomor kendaraan yang dibeli cash atau kredit tersebut pernah dibahas di salah satu forum internet.

Terkait pembahasan tersebut, Komisaris Arif Fazrulrahman yang saat diwawancarai pada Februari 2019 lalu menjabat Kepala Seksi STNK Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, memberikan jawaban.

Baca Juga: Copot Pelat Nomor Agar Lolos Tilang Elektronik, Polisi Tangkap Pakai Teknologi Face Recognition, Apaan Tuh?

Menurutnya, tidak ada pembeda angka nomor polisi baik kendaraan bermotor yang dibeli secara kredit maupun cash atau lunas.

"Ngga ada pembedaan (nomor polisi) antara mobil yang dibeli kredit dan tak kredit," ujar Arif, dilansir dari Warta Kota, beberapa waktu lalu (8/2/2019).

Ia menjelaskan, angka di pelat nomor polisi itu untuk membedakan antara mobil penumpang, sepeda motor, bus, kendaraan berat maupun kendaraan khusus.

Arif mengatakan untuk alokasi nomor polisi di wilayah hukum Jakarta, berkepala 1, 2, dan 8 peruntukkannya buat mobil penumpang.

Sedangkan untuk nomor polisi berkepala 2, 3, 4, dan 5 peruntukkannya adalah buat sepeda motor.

Berikutnya nomor polisi dengan berkepala angka 7 diperuntukkan untuk kendaraan yakni bus.

Serta nomor polisi berkepala 9 diperuntukkan buat kendaraan berat maupun juga kendaraan khusus.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Banyak Dibahas Cara Bedakan Mobil Kredit dan Lunas dari Pelat Nomornya, Polisi Ungkap Faktanya

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa