Otomania.com - Penggunanya Kerap Berlaku Arogan di Jalan, Berikut Fungsi Pelat Nomor RF yang Sebenarnya.
Tidak jarang kita jumpai pemberitaan mengenai arogansi pengguna mobil yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) akhiran RF.
Lantaran banyaknya keluhan masyarakat soal pengguna pelat nomor akhiran RF tersebut, Polri berencana akan membenahi penggunaannya.
Latar belakang polisi mewacanakan tindakan itu karena mobil arogan berpelat nomor RF ini banyak digunakan warga sipil.
Bahkan ada pula warga sipil pemilik mobil pelat RF yang sampai memasang lampu strobo bak aparat keamanan untuk memaksa meminta prioritas di jalan raya.
Akibat persepsi negatif terhadap pengguna pelat nomor RF, muncul istilah "Pelat Dewa" di kalangan pengguna jalan.
Jenis dan peruntukan pelat RF
Penggunaan pelat kendaraan khusus diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Tujuan pemberian pelat RF adalah untuk penggunaan kendaraan oleh pejabat yang memerlukan kerahasiaan saat bertugas.
Baca Juga: Sering Bikin Kesal, Kapolri Mau Kaji Ulang Pelat Nomor RF di Masyarakat, Arogansi Jadi Sorotan
Berikut ini pengelompokan penggunaan pelat nomor RF dan khusus lainnya:
- Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri. Pelat ini digunakan sebagai pengganti pelat merah.
- Pelat dengan akhiran huruf RFS di belakang kode dari rahasia fasilitas sipil diperuntukkan bagi pejabat sipil. Seperti RFD, RFL, RFU, dan RFP diperuntukkan bagi pejabat TNI dan polri.
- Selanjutnya pelat nomor dengan akhiran D untuk Angkatan Darat, RFL untuk Angkatan Laut, RFU untuk Angkatan Udara, dan RFP untuk Polri.
- Kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya untuk pejabat di bawah eselon II.
- Kendaraan diplomatik atau perwakilan negara sahabat seperti untuk kedutaan besar (kedubes) berkode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire)
Pelat nomor yang tergolong masuk ke dalam golongan khusus atau rahasia untuk penggunaan kementerian atau lembaga negara harus memiliki 4 angka.
Di sisi lain, masyarakat diperbolehkan untuk memilih menggunakan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) yang diinginkan.
Akan tetapi, masyarakat yang berminat untuk menggunakan NRKB pilihan harus membayar biaya lebih mahal, seperti diatur dalam PP Nomor 60 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rincian biaya penggunaan NRKB pilihan adalah sebagai berikut:
1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
- Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta
2. NRKB pilihan 2 (dua) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang Rp 10 juta
3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 10 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
4. NRKB pilihan 4 (empat) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka (blank) Rp 7,5 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Seputar Pelat Nomor RF yang Bakal Dibenahi Penggunaannya oleh Polri
Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR