Otomania.com - Bukan kode acak, angka di pelat nomor ternyata punya arti, jenis kendaraan bisa ketahuan.
Pelat nomor atau yang punya nama resmi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), wajib dipasang saat melaju di jalan raya.
Alasan kendaraan bermotor harus dipasangi pelat nomor bukan hanya sebagai pajangan, melainkan punya fungsi penting.
Fungsi pelat nomor tersebut adalah sebagai sumber legalitas dan identitas sebuah kendaraan.
Di setiap pelat nomor, terdapat rangkaian angka dan huruf pada plat yang berfungsi untuk mengidentifikasi asal wilayah kendaraan sobat Otomania.
Seperti 3 huruf akhir yang terletak di pelat nomor kendaraan Anda.
Susunan dari kode dalam pelat nomor sendiri berupa huruf-angka huruf dan huruf awal merupakan kode kota / wilayah pendaftaran / asal mobil.
Pada bagian tengah, terdapat nomor polisi yang diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut ini terdiri dari 1-4 angka.
Angka ini memiliki arti, misal untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, angka 1-2999 digunakan sebagai kendaraan penumpang. Angka 3000-6999 digunakan untuk sepeda motor.
Baca Juga: Ternyata Pelat Nomor Akhiran RFS Bisa Dimiliki Orang Biasa, Wajib Rogoh Kocek Segini kalau Mau Bikin
Sementara urutan angka 7000-7999 digunakan untuk bus. Angka 8000-8999 digunakan untuk kendaraan penumpang/barang.
Untuk angka 9000-9999 digunakan bagi kendaraan pengangkut beban atau truk.
Misalkan, plat nomor pemilik Mobil adalah B 2819 SAT, B melambangkan kendaraan yang terdaftar di DKI Jakarta, Depok, dan Bekasi.
Selanjutnya, angka 2819 melambangkan kendaraan dialokasikan sebagai kendaraan penumpang.
Huruf yang paling belakang melambangkan daerah kendaraan tersebut terdaftar.
Karenanya dalam kasus ini, huruf SAT berarti, S merupakan daerah Jakarta Selatan, A melambangkan mobil berjenis sedan / pick up, dan T merupakan abjad pembeda.
Untuk pembahasan lebih detail, huruf pertama setelah angka nomor melambangkan daerah mobil.
Arti Kode Abjad Setelah Angka di Plat Nomor Kendaraan
Berikut adalah penjelasan daerah kode abjad setelah angka:
- B – wilayah Jakarta Barat.
- C – wilayah Kota Tangerang.
- E – wilayah Depok.
- F – wilayah Kabupaten Bekasi.
- G – wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT Tigaraksa.
- K – wilayah Kota Bekasi.
- N – wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT BSD.
- P – wilayah Jakarta Pusat.
- S – wilayah Jakarta Selatan.
- T – wilayah Jakarta Timur.
- U – wilayah Jakarta Utara.
- V – wilayah Kota Tangerang SAMSAT Ciledug.
- W – wilayah Kota Tangerang Selatan.
- Z – wilayah Kota Depok.
Arti Kode Abjad Kedua Setelah Angka di Plat Nomor Kendaraan
Abjad kedua setelah angka plat nomor mewakilkan jenis kendaraan berdasarkan golongannya, berikut adalah daftarnya:
- A – plat nomor berjenis Sedan/Pick Up.
- D – plat nomor berjenis Truk.
- F – plat nomor berjenis Minibus, Hatchback, City Car.
- J – plat nomor berjenis Jip dan SUV.
- Q – plat nomor staf pemerintahan.
- T – plat nomor berjenis Taksi.
- U – plat nomor staf pemerintahan.
- V – plat nomor berjenis Minibus.
Baca Juga: Palsukan Pelat Nomor Kendaraan Ternyata Bisa Dipenjara, Ini Dasar Hukumnya
Editor | : | optimization |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR