Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tidak Sembarangan, Ternyata Ini Arti Huruf dan Angka di Pelat Nomor

Dok Grid - Senin, 27 November 2023 | 16:05 WIB
Ilustrasi cara mengartikan angka di pelat nomor kendaraan.
Dok. GridOto
Ilustrasi cara mengartikan angka di pelat nomor kendaraan.

Sementara urutan angka 7000-7999 digunakan untuk bus. Angka 8000-8999 digunakan untuk kendaraan penumpang/barang.

Untuk angka 9000-9999 digunakan bagi kendaraan pengangkut beban atau truk.

Misalkan, plat nomor pemilik Mobil adalah B 2819 SAT, B melambangkan kendaraan yang terdaftar di DKI Jakarta, Depok, dan Bekasi.

Selanjutnya, angka 2819 melambangkan kendaraan dialokasikan sebagai kendaraan penumpang.

Huruf yang paling belakang melambangkan daerah kendaraan tersebut terdaftar.

Karenanya dalam kasus ini, huruf SAT berarti, S merupakan daerah Jakarta Selatan, A melambangkan mobil berjenis sedan / pick up, dan T merupakan abjad pembeda.

Untuk pembahasan lebih detail, huruf pertama setelah angka nomor melambangkan daerah mobil.

Arti Kode Abjad Setelah Angka di Plat Nomor Kendaraan

Berikut adalah penjelasan daerah kode abjad setelah angka:

  1. B – wilayah Jakarta Barat.
  2. C – wilayah Kota Tangerang.
  3. E – wilayah Depok.
  4. F – wilayah Kabupaten Bekasi.
  5. G – wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT Tigaraksa.
  6. K – wilayah Kota Bekasi.
  7. N – wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT BSD.
  8. P – wilayah Jakarta Pusat.
  9. S – wilayah Jakarta Selatan.
  10. T – wilayah Jakarta Timur.
  11. U – wilayah Jakarta Utara.
  12. V – wilayah Kota Tangerang SAMSAT Ciledug.
  13. W – wilayah Kota Tangerang Selatan.
  14. Z – wilayah Kota Depok.

Arti Kode Abjad Kedua Setelah Angka di Plat Nomor Kendaraan

Abjad kedua setelah angka plat nomor mewakilkan jenis kendaraan berdasarkan golongannya, berikut adalah daftarnya:

  1. A – plat nomor berjenis Sedan/Pick Up.
  2. D – plat nomor berjenis Truk.
  3. F – plat nomor berjenis Minibus, Hatchback, City Car.
  4. J – plat nomor berjenis Jip dan SUV.
  5. Q – plat nomor staf pemerintahan.
  6. T – plat nomor berjenis Taksi.
  7. U – plat nomor staf pemerintahan.
  8. V – plat nomor berjenis Minibus.

Baca Juga: Palsukan Pelat Nomor Kendaraan Ternyata Bisa Dipenjara, Ini Dasar Hukumnya

Editor : optimization
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa