Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ternyata Pelat Nomor Akhiran RFS Bisa Dimiliki Orang Biasa, Wajib Rogoh Kocek Segini kalau Mau Bikin

Hendra,Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 27 Oktober 2022 | 18:00 WIB
Ilustrasi. Segini biaya bikin pelat nomor akhiran RFS.
Alsadad Rudi/KOMPAS.COM
Ilustrasi. Segini biaya bikin pelat nomor akhiran RFS.

Otomania.com - Ternyata Pelat Nomor Akhiran RFS Bisa Dimiliki Orang Biasa, Wajib Rogoh Kocek Segini kalau Mau Bikin.

Kalau kita mencari informasi di internet maupun media sosial, kendaraan berpelat nomor akhiran RFS, RFP, dan RFD  banyak yang menyebutnya dengan pelat nomor dewa.

Alasannya karena pelat nomor tersebut umum digunakan oleh suatu instansi atau pejabat negara.

Makanya enggak salah juga kalau kebanyakan penumpang mobil dengan pelat nomor akhiran RFS, RFP, dan RFD tadi disebut bukan orang sembarangan.

Meski kebanyakan digunakan oleh pejabat institusi negara, warga sipil biasa ternyata bisa pakai pelat khusus seperti RFH dan RFS di atas.

Tapi sebelumnya kalian harus tahu dulu ciri-ciri pelat nomor khusus para pejabat itu.

Berdasarkan informasi dari seorang biro jasa pengurusan kendaraan berinisial T, pelat nomor khusus untuk para pejabat tadi diawali angka 1 dan memiliki 4 digit angka. Contohnya B 1286 RFS dan B 1365 RFS.

Nah, di luar ketentuan tadi, masyarakat biasa bisa menggunakan pelat dengan akhiran RFS.

"Boleh menggunakan awalan angka 2 atau angka lainnya," papar T.

Baca Juga: Bisa Disebut Melanggar kalau Asal Ganti, Berikut Aturan Pergatian Pelat Nomor Warna Putih yang Wajib Dipatuhi

Namun demikian, masyarakat juga bisa menggunakan awalan angka 1 di pelat nomor RFS.

"Tapi tidak boleh 4 digit angka. Seperti milik Rachel Venya (artis) itu B 139 RFS," katanya.

Masa berlaku STNK RFS abal-abal ini seperti umumnya yakni 5 tahun.

Toyota Alphard bernomor polisi B 139 RFS milik Rachel Vennya yang disita polisi di Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/2021).
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Toyota Alphard bernomor polisi B 139 RFS milik Rachel Vennya yang disita polisi di Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (26/10/2021).

Biaya untuk membeli pelat ini di kisaran Rp 20-25 jutaan.

"Dan tiap 5 tahun harus diperpanjang," jelasnya.

Biaya pembelian pelat itu belum termasuk pajak kendaraan bermotor.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa